KPK: Tata Kelola Pemerintahan Bolaang Mongondow Timur Rendah!

KPK: Tata Kelola Pemerintahan Bolaang Mongondow Timur Rendah!

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 27 Mei 2023 - 11:04
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola pemerintahan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

KPK mengantongi data bahwa capaian nilai tata kelola di daerah tersebut terus mengalami penurunan. Hal itu, tentu berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Duh! 371 Pengusaha Kelas Kakap Ditangkap KPK karena Korupsi

Berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, tata kelola pemerintahan di Boltim masih memiliki capaian yang rendah yaitu 69.71 atau di bawah nilai capaian rata rata nasional. Tak hanya itu, capaian Survei Penilaian Integritas di tahun 2022 juga menurun, yaitu 71,09 dari sebelumnya 78,72 di tahun 2021.

4 Fakta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Merasa Lebih Rendah dari Lembaga Lain

"Hal ini tentunya menjadi peringatan bersama, bahwa upaya upaya pencegahan korupsi harus secara masif dilakukan di wilayah Boltim," ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyudi, Sabtu (27/5/2023).

Selain itu, KPK juga menyoroti beberapa faktor di Boltim , di antaranya proyek infrastruktur yang belum selesai 100% sampai akhir tahun 2022. Sehingga, ada pemberian kesempatan perpanjangan waktu pelaksanaan, maupun proyek proyek strategis di tahun 2023 terkait proses perencanaan maupun pengadaannya serta rencana pemanfaatannya.

Proyek infrastruktur di tahun 2022 yang belum selesai hingga 31 Desember 2022 antara lain Pembangunan Tugu Batas Wilayah Administrasi dengan nilai proyek Rp1.440.680.023,44. Kemudian, Pembangunan Rumah Dinas Bupati senilai Rp5.969.283.521,00.

Selanjutnya Peningkatan Jalan Tutuya-Inalom (DAK) dengan nilai Rp. 9.261.118.746,00. Untuk itu, KPK meminta pihak pemerintah daerah untuk melakukan upaya penyelesaian segera permasalahan yang ada.

"Penyelesaian permasalahannya termasuk pengenaan sanksi sesuai regulasi yang berlaku kepada penyedia yang telah melakukan wanprestasi. Jangan sampai ada pemanfaatan proses pengadaan barang dan jasa demi kepentingan pihak tertentu, apalagi dalam menghadapi tahun politik,"tutup Wahyudi.

Original Source
Topik Menarik