Bea Cukai Denda Penjual Rokok Ilegal

Bea Cukai Denda Penjual Rokok Ilegal

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:35
share

RADAR JOGJA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota merazia sebuah toko kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukai. Penindakan tersebut dilakukan dikarenakan imbauan yang sudah diberikan kepada pemilik tidak juga diindahkan.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan ada pemilik warung kelontong di Kotagede terkena razia. Alhasil didenda oleh Bea Cukai Jogja. Karena dia sudah berkali-kali diperingatkan, akhirnya kemarin dia didenda langsung oleh Bea Cukai, sebesar Rp1,25 juta dendanya. Oleh Bea Cukai, ya, kami hanya mendampingi itu, ujarnya kemarin (26/5).
Dijelaskan, penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar aturan pemerintah. Penjual kelontong bisa didenda apabila diperingatkan namun terus melanggar.

Selain didenda, juga dilakukan penyitaan barang bukti rokok ilegal. Pedagang juga langsung menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak lupa pihaknya juga melakukan sosialisasi ulang harapannya agar tidak diulang kembali.
Hidayat menyebut dalam melaksanakan operasi jual rokok Ilegal, pedagang cukup lihai. Tidak semua orang yang membeli dilayani. Mereka biasanya pelanggan tetap.

Kalau yang beli bukan orang yang tidak dikenal, atau yang sudah biasa beli, pasti tidak dilayani. Jadi, dia stoknya tidak banyak, cuma 1-2 slop, kemarin pas apes saja mungkin itu, jelasnya.

Saat razia, para pedagang juga diberikan banner dan stiker yang bertulisan cegah rokok ilegal. Dipasangkan secara langsung di toko mereka. Diharapkan para pedagang ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Toh, pedagang-pedagang itu juga sudah tahu juga, termasuk yang jualan rokok eceran, kalau pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan operasi cukai rokok ilegal, ujarnya.

Seorang warga bernama Tion, 25, mengaku pernah membeli rokok tanpa pita cukai di warung kelontong dekat kosnya. Alasannya coba-coba. Lebih murah lima ribu seingatku. Tapi rokok putih. Cuma sekali itu aja setelah itu kalau tanggal tua cuma beli ngecer aja, ujarnya. (lan/bah)

Original Source
Topik Menarik