Inspektorat Temukan Indikasi Penyelewengan Dana Desa di Aceh Barat Senilai Rp2,7 Miliar
ACEH BARAT, iNews.id - Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menyemukan indikasi dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp2,7 miliar. Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak akhir 2022 hingga Mei 2023.
Temuan Rp2,7 miliar ini merupakan hasil audit yang kita lakukan sejak akhir tahun 2022 hingga Mei 2023, kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Dia mengatakan, dari total temuan Rp2,7 miliar tersebut, jumlah pengembalian dana desa dari aparatur baru mencapai sekitar Rp79 juta. Adapun audit dilakukan terhadap 16 desa di setiap kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Dia memperkirakan, jumlah temuan penyelewengan dana desa di Kabupaten Aceh Barat itu diperkirakan masih akan terus bertambah. Mengingat saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan yang diterima Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.
Dia menambahkan, pada 2022 lalu, jumlah total temuan berdasarkan LHP terhadap pengelolaan dana desa dan audit di instansi lainnya mencapai Rp7 miliar lebih.
Dari total temuan Rp7 miliar di tahun 2022, jumlah pengembalian dana yang sudah berhasil kita lakukan sebesar Rp1,3 miliar lebih, tuturnya.
Dia mengimbau kepada aparatur desa dan pihak terkait yang diduga telah melakukan penyelewengan dana desa agar segera mengembalikan uang sesuai hasil temuan tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini demi menghindari potensi dampak hukum di kemudian hari, ucap Zakaria.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh aparatur desa di Aceh Barat agar dapat menggunakan dana desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai peruntukan dan musyawarah bersama masyarakat di desa.