Telat Bayar Pajak Mobil? Hitung Besaran Dena Pakai Cara Berikut

Telat Bayar Pajak Mobil? Hitung Besaran Dena Pakai Cara Berikut

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 12 Mei 2023 - 23:35
share

JAKARTA Salah satu kewajiban pemilik mobil adalah membayar pajak tepat waktu. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda.

Selain menambah pengeluaran, keterlambatan membayar pajak dapat membuat denda keterlambatan terus menumpuk. Umumnya, keterlambatan membayar denda pajak akan dikenakan 25% dalam setahun.

Tapi jika Anda telat bayar pajak dalam beberapa bulan saja Anda hanya cukup menghitungnya dengan membagi besaran biaya denda tahunan dengan jumlah bulan saat anda menunggak pajak.

Sebelum menghitung biaya denda telat pajak, sebaiknya pahami dahulu rumus untuk menghitung besaran denda telat bayar pajak.

Rumus perhitungan denda telat pajak mobil yaitu PKB x 25% x (berapa bulan pajak yang ditunggak kemudian dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ.

Supaya kalian lebih memahami nya lagi, kalian bisa perhatikan beberapa contoh perhitungan denda telat bayar pajak berikut seperti yang telah dikutip dari laman Daihatsu:

1. Telat bayar pajak mobil 2 tahun

Jika PKB mobil anda sebesar Rp1.500.000 dengan denda SWDKLLJ kena sebesar Rp100.000, lalu kalian telat membayarnya dalam dua bulan maka kalian wajib bayar denda sebesar berikut ini.

Rumus: PKB x 25% x (berapa bulan menunggak pajak lalu dibagi 12 bulan) ditambah lagi dengan denda SWDKLLJ

Rp1.500.00 x 25% x 2/12 + Rp100.000 = Rp162.000

Maka yang perlu dibayar sebesar Rp162.000 jika telat selama 2 bulan.

2. Menghitung denda telat pajak mobil dalam waktu 6 bulan

Selanjutnya jika kalian telat membayar pajak dalam waktu 6 bulan cara menghitungnya sama saja dengan cara yang di atas yang perlu diganti hanya bulan tunggakan pajaknya saja

Rumus: PKB x 25% x 6/12 + Rp100.000=?

Rp1.500.000 x 25% x 6/12 + Rp100.00 = Rp287.000

3. Menghitung denda telat pajak mobil dalam waktu 1 tahun

Rumus: PKB x 25% x 12/12 + Rp.100.000 = ?

Rp1.500.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp475.000

4. Menghitung Denda telat pajak mobil dalam waktu 2 tahun

Rumus: PKB x 25% x 24/12 + Rp100.000 = ?

Rp1.500.000 x 25% x 24/12 = Rp100.000 = Rp850.000

Cara diatas ialah cara yang sesuai kelipatan berapa bulan menunggak pajak.

Topik Menarik