Setahun, BI Cetak Uang Rp1.431 Triliun

Setahun, BI Cetak Uang Rp1.431 Triliun

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 4 Mei 2023 - 18:23
share

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) mencetak uang hingga Rp1.431 triliun sepanjang tahun 2022 lalu, naik 4,6% dari jumlah uang yang dicetak tahun 2021 sebesar Rp1.364 triliun.

Dari seluruh uang yang dicetak tersebut, Rp404,6 triliun di antaranya termasuk uang dalam penguasaan BI. Sehingga jumlah uang dalam peredaran mencapai Rp1.026,5 triliun. Uang dalam peredaran tahun 2022 lebih banyak dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp959,8 triliun.

Uang dalam peredaran sendiri adalah alat pembayaran yang sah dan tidak berada dalam penguasaan bank sentral.Dalam laporan keuangan tahunan BI 2022, bank sentral menjelaskan telah menerapkan clean money policy. Kebijakan ini adalah menyediakan uang layak edar dalam jumlah cukup, serta menarik uang yang tidak layak edar.

"uang dalam peredaran merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak dalam penguasaan," tulis laporan keuangan BI dikutip Kamis (4/5/2023).

Penentuan Jumlah Uang Yang Dicetak BI

Penentuan jumlah uang beredar masuk dalam tahapan perencanaan dalam rangkaian pengelolaan uang. Sesuai UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, ada enam tahapan pengelolaan uang, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan.

Pada tahap perencanaan, ditetapkan besaran jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan rupiah dalam periode tertentu. Penetapan ini turut memperhitungkan berbagai faktor termasuk asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.

Kemudian pada tahap pencetakan, dicetak uang berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar uang rupiah kertas serta rencana jumlah nominal dan keping uang rupiah logam.

Saat ini, satu-satunya yang berwenang mencetak uang adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Meski demikian, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk secara transparan dan akuntabel dalam mencetak uang Rupiah. Disediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet).

Di tahapan selanjutnya atau pengeluaran, diterbitkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI berwenang mengeluarkan uang rupiah dalam bentuk emisi baru, desain baru dan rupiah khusus (commemorative currency). Pengeluaran uang rupiah baru diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh Indonesia tahu. Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan.

Di tahapan pengedaran, dijalankan fungsi distribusi uang rupiah baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI (Kantor Pusat Bank Indonesia) ke KPwBI (Kantor Perwakilan Bank Indonesia) maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI. Selain itu ada fungsi layanan kas yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk kas titipan serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui kas keliling dan kerja sama dengan perbankan atau instansi lain.

Pada tahap pencabutan dan penarikan, dilakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan berbagai pertimbangan seperti masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang. Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Tahapan terkahir yakni pemusnahan atau rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan rupiah sehingga tidak menyerupai rupiah. Uang yang dimusnahkan tidak hanya uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat dan uang rusak melainkan juga uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis atau kurang diminati oleh masyarakat. Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.

Topik Menarik