7 Halangan yang Memperbolehkan Seseorang Tidak Salat Jumat, Jadi Musafir hingga Bencana Alam
JAKARTA, celebrities.id - Salat Jumat hukumnya adalah wajib bagi seorang Muslim yang memenuhi rukun dan syaratnya. Di mana hal ini telah disepakati oleh para ulama. Salat jumat wajib dilakukan secara jemaah.
Hal ini berdasar pada firman Allah SWT dalam surat Al-Jumu\'ah ayat 9:
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Lantas bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakannya? Adakah halangan yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan salat Jumat?
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro menyebutkan, Kamis (13/24/2023), ada beberapa hal yang memperbolehkan seseorang tidak sholat Jumat.
Halangan yang Memperbolehkan Seseorang Tidak Salat Jumat
1. Dalam perjalanan atau musafir
Ketika Anda bepergian jauh dalam keadaan mendesak, dan kebetulan berbarengan dengan waktu salat Jumat, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya. Namun demikian, dia tetap diwajibkan salat Zuhur sebagaimana kewajibannya.
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya salat Jumat kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya dan orang yang sedang sakit."
2. Sakit berat
Selanjutnya seseorang yang dibebaskan dari salat Jumat adalah ketika sedang sakit berat dan parah. Sehingga dia tidak bisa melakukan aktivitas, maka diperbolehkan untuk meninggalkannya lebih dulu.
Akan tetapi diwajibkan untuk tetap melaksanakan salat zuhur, sebagai seorang Islam. Jika tidak bisa berdiri, maka diperbolehkan untuk duduk. Begitupun apabila tidak mampu duduk, salat masih bisa dilakukan dengan cara berbaring. Jika sudah berbaring pun tidak dapat bergerak, maka dapat dikerjakan dengan isyarat.
3. Terjadi gempa bumi
Saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi, laki-laki sangat diperbolehkan untuk melewatkan salat Jumat. Hal ini jelas, karena sedang terjadi peristiwa bencana yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. Terlebih jika masjid atau lapangan yang kerap digunakan sebagai tempat jumatan ikut hancur.
Meskipun demikian, salat Zuhur tetap wajib dilaksanakan. Bisa mencari tempat yang bersih dan memungkinkan untuk dijadikan tempat salat lima waktu.
4. Menahan hadats
Kemudian hal yang memperbolehkan seseorang tidak sholat Jumat, yaitu menahan hadast seperti kencing, kentut atau buang air besar. Sebab jika diteruskan khawatir jumatannya jadi tidak khusyuk, bahkan khawatir jadi batal saat di pertengahan salat dilaksanakan.
5. Sedang bertugas
Ketika Anda diamanati untuk bertugas, seperti seorang aparat keamanan yang tengah mengamankan suatu tempat atau diamanahi menjaga sesuatu berharga, maka diberi keringanan untuk tidak salat Jumat.
Kemudian ketika memiliki waktu senggang, maka tetap diwajibkan untuk menjalankan salat lima waktu salah satunya zuhur. Sebab apabila seseorang tidak Jumatan, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan salat fardhu.
6. Adanya banjir
Selanjutnya adalah banjir yang bisa menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Hal ini bisa menjadi salah satu uzur atau halangan seseorang diperbolehkan tidak salat Jumat.
Pada hakikatnya, Islam sangat memudahkan seseorang dalam beribadah, termasuk memberi keringanan tidak salat Jumat jika sedang ada halangan yang sangat mendesak dan tak memungkinkan melaksanakannya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
"Sungguh agama ini mudah dan tidaklah seseorang memberat-beratkan dalam beragama kecuali akan terkalahkan" (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah).
7. Ada 2 Hari Raya
Jika Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh di Jumat, ada sebagian mazhab yang memperbolehkan hanya melakukan saat zuhur. Artinya, dia tidak lagi wajib melaksanakan salat Jumat karena dianggap ada dua hari raya. Namun, melakukan salat Jumat di Hari Raya juga tetap diperbolehkan. Hal itu berdasarkan pada dalil:
: : : : : .
Bahwasanya Muawiyah bin Abi Sufyan ia bertanya kepada Zaid bin Arqom: Apakah kamu pernah mengalami salat dua Ied dalam satu hari? Zaid bin Arqom menjawab: ia aku pernah. Abu Sofyan kembali bertanya: bagaiamana Rasulullah SAW menyikapinya? dia menjawab: Beliau Sholat Id bersama kita, dan kemudian beliau memberikan keringanan kepada kita, barangsiapa yang mau sholat Jumat, dan barangsiapa yang tidak mau, maka silahkan. (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, An Nasai).









