Anggota Komisi III Jadi Tersangka, Bambang Pacul: Saya Bisa Apa?
AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengaku sudah mendengar kabar penetapan tersangka Ary Egahni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku prihatin namun tidak bisa berbuat banyak lantaran semua pihak harus menghormati proses hukum.
"Ketika dilaporin posisinya sudah menjadi tersangka. Apa yang bisa kita lakukan," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
KPK menetapkan status tersangka terhadap Anggota Komisi III, Ary Egahni, bersama suaminya Bupati Kapuas, Ben Brahim, dalam perkara korupsi. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik KPK.
Sementara Komisi III sedang menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim Ad Hoc. Pacul mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum maka seluruh pihak harus menghormati.
"Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum. Mari kita lihat proses hukumnya," ujar politisi PDI Perjuangan.
Secara terpisah, Wakil Sekjen Partai Nasdem, Hermawi, juga mengaku sudah menerima laporan status tersangka Ary Egahni. Nasdem tidak memberi pendampingan hukum. Status Ary Egahni juga dinyatakan bukan lagi kader karena mundur mengikuti pakta integritas.
"Secara lisan sudah mengundurkan diri. Suratnya menyusul," kata Hermawi.