Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak <i>Online</i>

Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 28 Maret 2023 - 12:38
share

JAKARTA - Wajib pajak diingatkan untuk segera melapor surat pemberitahuan ( SPT ) tahunan pajak. Batas akhir pelaporan bagi WP pribadi hingga Jumat 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT pajak tahunan ini diperuntukan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.

Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Untuk cara lapor SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri atau online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan secara online?

Dikutip dari pajak.go.id yaitu Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (application Sercive Provider/ Penyedia Jasa Aplikasi).

Berikut panduan umum penggunaan e-Filing

Siapkan dokumen pendukung

Buka djponline.pajak.go.id masukan NPWP dan password , lalu klik Login

Pilih layanan E-Filing

Pilih Buat SPT

Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

Jika SPT sudah dibuat, system akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

Masukan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai. Dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit embali di menu Submit SPT

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

Bukti pemotongan pajak

Daftar penghasilan

Daftar harta dan utang Daftar tanggungan keluarga

Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Upload e-SPT

Siapkan dokumen pendukung

Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu Klik "Login"

Pilih layanan "E-Filling"

Pilih "Buat SPT"

Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Klik "Upload SPT"

Klik "Browser" dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

Upload SPT Anda "Start Upload"

Klik tombol OK pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai

Cek kolom Status Pengiriman, pastikan statusnya Siap Kirim

Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Cara lapor dan mengisi SPT tahunan via e-Filing

Dilansir dari laman resmi pajak, berikut ada dua cara untuk mengisi SPT tahunan.

1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing

Berikut cara lapor SPT 1770 SS (untuk WP pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun) melalui e-Filing:

Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik Login

Pilih menu "Lapor", kemudian pilih layanan "E-Filling".

Pilih "Buat SPT".

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000.

Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

Isi BAGIAN D. PERNYATAAN. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

Bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT.

Berikut cara lapor SPT 1770 S: Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik Login

Pilih menu "Lapor", kemudian pilih layanan "E-Filing".

Pilih "Buat SPT".

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.

Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form Dengan panduan.

Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

Bukti pemotongan pajak. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2.

Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10.000.000.

Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000).

Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik Harta Pada SPT Tahun Lalu.

Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Utang Pada SPT Tahun Lalu.

Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.

Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH). Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

Penghitungan Pajak Penghasilan. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada.

Pilih "Konfirmasi".

Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Topik Menarik