PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Ada Kesalahan Kami Juga

PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Ada Kesalahan Kami Juga

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 22 Maret 2023 - 08:07
share

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai temuan transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa angka tersebut tidak semuanya berbicara soal tindak pidana yang dilakukan Kemenkeu.

Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang

"Ini karena semua transaksinya memang melibatkan tugas dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Tetapi ini juga melibatkan pihak luar," ujar Ivan dikutip di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Secara umum, Ivan menjelaskan bahwa transaksi tersebut banyak melibatkan terkait masalah pajak dan ekspor impor.

Sebagai contoh, untuk satu kasus ekspor impor saja, lanjut dia, angkanya bisa tembus Rp100 triliun.

Imbas Kasus Rafael Alun, DPR dan PPATK Usulkan Pembentukan Pansus Rp300 Triliun

"Jadi, secara keseluruhan, bisa dikatakan total transaksi ini menyangkut tiga aliran," ucap Ivan.

Aliran pertama, kata dia, adalah yang dilakukan oleh oknum. Kemudian untuk aliran kedua, dilakukan oleh oknum dengan tugas dan fungsinya di Kemenkeu.

"Yang ketiga, kami di PPATK tidak menemukan oknum, tetapi melacak tindak pidana asalnya misal, seperti kepabeanan atau perpajakan, itu yang kami sampaikan kepada penyidiknya," ungkap Ivan.

Sehingga, dia menegaskan bahwa dengan adanya hal ini, tidak serta merta bisa disebut bahwa kejadian tindak pidananya adalah di Kemenkeu. Dia pun menyadari bahwa ada kesalahan di pihaknya mengenai polemik transaksi Rp349 triliun ini yang menyebabkan pandangan publik terarah ke Kemenkeu.

Padahal, sebut Ivan, dalam laporan hasil analisis tersebut, tercatat bahwa ada pihak luar yang terlibat.

"Jadi tidak langsung berarti tindak pidananya di Kemenkeu, itu jauh berbeda, kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah. Ada kesalahan kami juga, literasi publik kami kurang, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kemenkeu, sebenarnya tidak begitu," ungkapnya.

Dia pun mencontohkan kasus ini seperti halnya PPATK melaporkan dan menyerahkan kasus korupsi ke KPK yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penyidik.

"Itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidananya asalnya adalah KPK," pungkas Ivan.

Topik Menarik