Viral Cuitan WNI Ditagih Pajak Rp 4 juta, Bea Cukai Buka Suara

Viral Cuitan WNI Ditagih Pajak Rp 4 juta, Bea Cukai Buka Suara

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 21 Maret 2023 - 17:58
share

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) membagikan kisahnya tentang dirinya yang ditagih Rp 4,8 juta oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai. Kisahnya dibagikan melalui akun pribadi twitternya. Pengunggah tersebut bernama Fatimah Zahratunnisa.

Fatimah bercerita kalau dirinya mengaku ditagih oleh Bea Cukai untuk kiriman piala miliknya dari Jepang. Peristiwa tersebut terjadi pada 2015 lalu. Pada saat itu ia berhasil memenangkan lomba menyanyi yang diadakan di salah satu stasiun TV Jepang. Piala yang Fatimah dapatkan tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia, sehingga harus dikirim oleh pihak TV Jepang melalui kiriman paket luar negeri.

Saat piala tersebut sudah tiba di Indonesia, Fatimah kaget karena ditagih uang besar hanya untuk menebus piala miliknya. Fatimah yang tidak terima, langsung mengajukan pembebasan. Ia mengaku pengajuannya tersebut terbilang susah, hingga ia harus menunjukkan video serta menyanyi hanya untuk membuktikan kalau Fatimah benar.

Tak hanya itu, petugasnya juga bertanya soal berapa uang yang Fatimah punya saat itu.

Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi kamu punya uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?! Aku jawab 5000 buat ongkos naik angkot pulang!, tulis Fatimah di akun Twitternya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto buka suara mengenai cuitan tersebut. Dia mengatakan kalau ada ketentuan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia dari luar negeri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

Nirwala mengatakan bahwa barang yang masuk ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis. Ia juga menuturkan bahwa barang yang dikirim melalui jasa pengiriman sesuai PMK 199/PMK.04/2019 dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan syarat nilai barang maksimal 3 dolar AS (Rp46.000) dan akan dikenakan bea jika melebihi.

BINT#5

Topik Menarik