Sosok SB dan DY Punya Transaksi Jumbo, Stafsus Sri Mulyani: Bukan PNS Kemenkeu

Sosok SB dan DY Punya Transaksi Jumbo, Stafsus Sri Mulyani: Bukan PNS Kemenkeu

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 21 Maret 2023 - 15:36
share

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan perihal wajib pajak (WP) berinisial SB dan DY yang mempunyai transaksi triliunan Rupiah.

Yustinus menegaskan bahwa kedua WP tersebut bukan berasal dari Kemenkeu.

"Bukan dari Kemenkeu," ucap Yustinus yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua WP yang memiliki transaksi bernilai jumbo, bahkan nominalnya menembus triliunan Rupiah. Dia adalah wajib pajak berinisial SB dan yang kedua berinisial DY.

Sri Mulyani memperoleh data ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," kata Sri.

SB diketahui memiliki saham di perusahaan dengan inisial PT BSI. Perusahaan tersebut pun juga ada di dalam surat PPATK.

"Kita teliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga, PT BSI ini data PPATK menunjukkan Rp11,77 triliun. SPT Pajaknya menunjukkan Rp11,56 triliun. Ada perbedaan Rp200-an miliar itu pun dikejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100%," kata Sri.

Tak hanya itu saja, SB juga terlihat memiliki transaksi ke perusahaan lain berinisial PT IKS. Selama periode 2018-2019, data PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut hanya melaporkan sejumlah Rp3,5 triliun.

WP bertransaksi jumbo yang kedua berinisial DY. DY melapor dalam SPT hartanya Rp38 miliar, namun hasil penelusuran PPATK menemukan orang yang sama punya transaksi sampai Rp8 triliun.

"Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan," katanya.

Topik Menarik