Tok! DPR RI Resmi Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Tok! DPR RI Resmi Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 21 Maret 2023 - 15:30
share

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang. Peserta rapat memberikan jawaban setuju atas pertanyaan tersebut.

Sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sebanyak tujuh fraksi parlemen sepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Namun, dua fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.

Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja, kata Nurdin.

Sebelum RUU itu diketok, Partai Demokrat dan PKS menginterupsi forum rapat. Kedua partai oposisi ini menolak RUU Penetapan Perpu Ciptaker disahkan jadi Undang-Undang. PKS kemudian memutuskan untuk walk out dalam agenda pengambilan keputusan RUU Penetapan Perpu Ciptaker jadi UU.

Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain, kata perwakilan Fraksi PKS Bukhori.

Perpu Cipta Kerja merupakan aturan hukum yang bertujuan untuk merangsang investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, aturan ini menjadi kontroversial dan kontesial karena beberapa pasalnya, yang dinilai merugikan pekerja dan masyarakat. Meskipun demikian, dengan disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, aturan tersebut resmi berlaku sebagai hukum di Indonesia.

Topik Menarik