Mahfud Sepakat dengan Kemenkeu, Tindak Lanjuti Laporan Dana Janggal Rp349 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sepakat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan laporan dana janggal Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang. Hal itu disampaikan setelah rapat dengan Menkeu Sri Mulyani, Senin (20/3/2023).
Mahfud menegaskan laporan itu akan ditindaklanjuti baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu atau tidak.
Untuk itu kami bersepakat begini, satu, Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK, kata Mahfud.
Baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain, sambungnya.
Penyidikan akan dilakukan oleh Kemenkeu dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya apabila ada potensi pidana, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum.
Mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya, kata Mahfud.










