Daftar 5 BUMN yang Dibubarkan Jokowi, Ada yang Warisi Utang Rp1,08 Triliun

Daftar 5 BUMN yang Dibubarkan Jokowi, Ada yang Warisi Utang Rp1,08 Triliun

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 20 Maret 2023 - 10:58
share

JAKARTA - Daftar 5 BUMN yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 5 BUMN ini sudah tidak bisa diselamatkan lagi dan akhirnya diputuskan untuk dibubarkan.

Pembubaran BUMN dilakukan sejak 2022-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Pada tahun ini saja, ada empat BUMN yang dinyatakan bubar.

Lagi, Jokowi Bubarkan 2 BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Berikut ini daftar 5 BUMN yang dibubarkan Jokowi seperti dirangkum MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (20/3/2023).

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

BUMN yang sudah dibubarkan Jokowi adalah Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran perusahaan melalui PP nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang diterbitkan pada 20 Februari 2023.

Terkait pelaksanaan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Merpati Airlines dinyatakan pailit.

Usai dilikuidasi, Kementerian BUMN selaku pemegang saham juga ikut mempailitkan dua anak usaha maskapai penerbangan nasional itu. Keduanya adalah Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

2. PT Istaka Karya (Persero)

Istaka Karya resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret tahun ini.

Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Senin (20/3/2023).

Pada 2021, perseroan memiliki total kewajiban alias utang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset tercatat hanya mencapai Rp514 miliar.

3. PT Kertas Leces (Persero)

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2023, Kertas Leces resmi dibubarkan. Sebelumnya perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan.

4. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN

Pada Desember 2022, Presiden menyetujui adanya pembubaran PT PANN. Persetujuan Kepala Negara dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.

Dalam beleid itu, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. Perusahaan ini didirikan pada 1974.

Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim

5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Industri Sandang Nusantara dinyatakan bubar melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan beleid yang dimaksud.

Industri Sandang Nusantara merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah yang berkantor pusat di Bekasi, Jawa Barat. BUMN ini didirikan pada 1999 dengan tujuan mengembangkan swasembada pangan yang dicanangkan pada 1961.

Sebelumnya, perusahaan memproduksi benang tenun, karung, dan karung plastik yang diproduksi oleh 7 baril pemintalan, 1 baril terpadu pemintalan dan pertenunan, serta satu pabrik karung plastik.

Adapun BUMN lain sudah pailit dan menunggu PP sebagai legalitas pembubaran adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

Topik Menarik