Profil Istaka Karya, dari Konsorsium 18 Perusahaan Konstruksi hingga Dibubarkan Jokowi

Profil Istaka Karya, dari Konsorsium 18 Perusahaan Konstruksi hingga Dibubarkan Jokowi

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 21:11
share

JAKARTA, iNews.id - PT Istaka Karya (Persero) dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. PP tersebut diterbitkan hari ini, Jumat (17/3/2023).

Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Perusahaan pelat merah, yang bergerak di bidang konstruksi ini didirikan sejak 1980. Istaka Karya sebelumnya dikenal dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI), sebuah konsorsium beranggota 18 perusahaan konstruksi Indonesia.

Setelah berubah nama menjadi Istaka Karya, BUMN ini tidak sepopuler BUMN Karya lain, seperti PT Waskita Karya Tbk, PT Hutama Karya (Persero), hingga PT Adhi Karya Tbk. Dari sisi aset dan jumlah proyek, Istaka pun kalah dengan BUMN Karya lainnya.

Perusahaan mengalami krisis keuangan sejak 2013. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu membatalkan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur, sehingga memberi imbas signifikan terhadap keuangan dan operasional perusahaan.

Perusahaan mengalami puncak krisis pada 2019-2020 karena perusahaan susah mendapatkan proyek infrastruktur. Pasalnya, banyak tender proyek yang ditunda akibat Pemilihan Umum (Pemilu).

Kondisinya makin terpuruk saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Bahkan, Istaka Karya sampai menunggak gaji karyawannya selama 9 bulan.

Total kewajiban pada 2021 tercatat sebesar Rp1,08 triliun, dengan ekuitas perusahaan minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset hanya Rp514 miliar. Akibatnya, Istaka masuk dalam daftar BUMN \'sakit\' lantaran operasional perusahaan terus merugi, sedangkan beban utang lebih tinggi dari aset.

Hal itu yang mendorong pemerintah melalui Pengadilan Jakarta Pusat membubarkan Istaka Karya. Pada Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan hari ini, BUMN ini dibubarkan.

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.

Topik Menarik