Profil Istaka Karya yang Dibubarkan Jokowi, Pailit hingga Masuk Daftar BUMN Hantu

Profil Istaka Karya yang Dibubarkan Jokowi, Pailit hingga Masuk Daftar BUMN Hantu

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 20:11
share

IDXChannel - PT Istaka Karya (Persero) resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran perseroan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret 2023.

Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Berikut ini profil singkat Istaka Karya yang dirangkum MNC Portal Indonesia.

Istaka Karya merupakan perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Perseroan didirikan sejak 1980. Istaka Karya sebelumnya dikenal dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI), sebuah konsorsium beranggota 18 perusahaan konstruksi Indonesia.

Setelah berubah nama menjadi Istaka Karya, BUMN ini kurang begitu populer dibanding dengan BUMN Karya lain, seperti PT Waskita Karya Tbk, PT Hutama Karya (Persero), hingga PT Adhi Karya Tbk,.

Dari sisi aset dan jumlah proyek, Istaka Karya jauh tertinggal dibandingkan BUMN Karya lain.

Krisis keuangan perusahaan mulai terjadi pada 2013 silam. Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur sehingga berdampak signifikan terhadap keuangan dan operasional perusahaan.

Periode 2019-2020 Istaka Karya mengalami puncak yang krisis. Karena tahun-tahun tersebut perusahaan susah mendapatkan berbagai proyek infrastruktur. Pasalnya, banyak tender proyek yang ditunda lantaran pemilihan umum (Pemilu).

Kemudian, Istaka Karya mengalami keterpurukan karena dihadapi dengan pandemi Covid-19. Istaka Karya sampai menunggak gaji para karyawan selama 9 bulan.

Pada 2021 lalu, perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset tercatat hanya mencapai Rp514 miliar.

Perseroan kemudian masuk dalam daftar BUMN hantu lantaran operasional perusahaan tercatat terus merugi. Sementara, beban utang lebih tinggi daripada aset.

Hal itulah yang mendorong pemerintah melalui Pengadilan Jakarta Pusat membubarkan Istaka Karya. Pada Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. (NIA)

Topik Menarik