Menteri ESDM Tak Berniat Evaluasi Harga Gas Bumi Khusus Industri
IDXChannel - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku belum berniat mengevaluasi kebijakan soal Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri. Sebab, pihaknya melihat hinggga saat ini kebijakan tersebut masih memberikan manfaat.
"Enggak dievaluasi karena kita masih melihat ini (HGBT masih) memberikan manfaat," ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Kendati tidak akan mengevaluasi kebijakan HGBT, Arifin menyebut pemerintah justru akan lebih selektif dalam memberikan insentif harga kepada industri.
"Sekarang dievaluasi kinerja perusahannya yang menerima gas harga khusus itu. Kita enggak hanya lihat dari situ (target penerimaan pajak tidak tercapai) aja kan, pengembangan. Kalau dia bagus, dia kapasitas bisa penuh itu kan mau multiplier effect ujung-ujungnya bisa ke perpajakan juga, jelasnya.
Menurut Arifin, justru kebijakan konversi bahan bakar diesel ke gas yang harus dipercepat. Soalnya, bisa memberikan manfaat pengurangan subsidi cukup besar.
"Karena beda harga diesel dengan gas sudah dikasih harga yang murah. Di sektor pembangkit yang masih pake diesel," paparnya.
Sebelumnya, banyak pihak yang mendesak agar pemerintah membuka pintu dialog untuk mengevaluasi kebijakan HGBT yang dinilai tidak optimal. Evaluasi yang dimaksud adalah mengubah ketetapan harga gas di USD6 per MMBTU.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh industri penerima dipatok maksimal USD6 per MMBTU. Keputusan itu memberi ruang bagi gas industri tertentu dapat diperjualbelikan dengan harga di bawah batas atas tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral republik Indonesia Nomor 15/2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang disahkan pada 23 Desember 2022 lalu.
(YNA)