Wamenkumham Terus Sosialisasikan KUHP dan RUU Paten ke Masyarakat

Wamenkumham Terus Sosialisasikan KUHP dan RUU Paten ke Masyarakat

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:10
share

BENGKULU, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mensosialisasikan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri. Salah satunya dilakukan pada kegiatan Kumham Goes To Campus, di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri. Karena itu, sosialisasi tidak hanya di Kota Bengkulu melainkan di wilayah lainnya.

Kegiatan ini terus berjalan ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Sepanjang tahun terus berlanjut, ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, Jumat (17/3/2023).

Omar menjelaskan, alasan menetapkan KUHP baru di antaranya KUHP yang lama sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Padahal sudah 77 Tahun Indonesia merdeka, sehingga dirasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Alasan lain yakni KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan, sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar. KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.

Sosialisasi UU KUHP baru dilakukan karena ada perubahan signifikan, karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.
UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana, katanya.

Selain materi tentang pengenalan UU KUHP baru, materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Ini dilakukan agar semakin banyak orang paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual merugikan banyak orang.

RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak, katanya.

Topik Menarik