Mengenal Royalti, Uang Jasa yang Dibayarkan Kepada Pemilik Hak Paten

Mengenal Royalti, Uang Jasa yang Dibayarkan Kepada Pemilik Hak Paten

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 16 Maret 2023 - 14:26
share

Pendapatan royalti atau uang jasa yang dibayarkan kepada pemilik hak paten merupakan salah satu bentuk penghasilan yang diterima oleh seseorang atau suatu entitas karena telah memperoleh hak atas suatu karya intelektual atau produk tertentu. Istilah ini biasanya digunakan dalam konteks hak cipta, paten, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya.

Pendapatan royalti dapat diterima oleh individu atau perusahaan yang memegang hak atas produk atau karya tertentu. Contohnya, seorang penulis buku bisa memperoleh pendapatan royalti dari penjualan bukunya, seorang penyanyi atau musisi bisa memperoleh pendapatan royalti dari penjualan lagu atau album mereka, dan seorang pemegang paten bisa memperoleh pendapatan royalti dari penjualan produk yang menggunakan patennya.

Pendapatan royalti juga dapat diterima baik secara langsung maupun tidak langsung. Pendapatan royalti secara langsung adalah pendapatan yang diterima oleh pemegang hak atas produk atau karya tersebut secara langsung dari pihak yang memproduksi atau menjual produk tersebut. Sedangkan pendapatan royalti secara tidak langsung adalah pendapatan yang diterima oleh pemegang hak atas produk atau karya tersebut dari pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkan produk atau karya tersebut, seperti distributor atau penjual e-commerce.

Adapun cara menghitung pendapatan royalti atau uang jasa yang dibayarkan kepada pemilik hak paten bergantung pada jenis produk atau karya intelektual yang dimaksud. Untuk hak cipta, pendapatan royalti biasanya dihitung sebagai persentase dari harga jual produk yang mengandung hak cipta tersebut, seperti buku atau lagu. Persentase ini dapat ditentukan dalam kontrak antara pemegang hak dan pihak yang akan memproduksi atau menjual produk tersebut.

Sementara itu, untuk paten, pendapatan royalti biasanya dihitung sebagai persentase dari penjualan produk yang menggunakan paten tersebut. Persentase ini juga dapat ditentukan dalam kontrak antara pemegang hak dan pihak yang akan menggunakan paten tersebut.

Cara Menghitung Pajak Royalti

Tarif pajak royalti atau uang jasa yang dibayarkan kepada pemilik hak paten yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% dari jumlah bruto royalti yang diterima. Bruto royalti adalah total royalti yang diterima sebelum dipotong pajak. Jika pemegang hak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka pajak royalti yang dikenakan akan dipotong oleh pihak yang membayar royalti tersebut, seperti distributor atau penjual e-commerce.

Namun, jika pemegang hak tidak memiliki NPWP, maka pajak royalti yang dikenakan sebesar 20% dari jumlah bruto royalti yang diterima. Pemegang hak yang tidak memiliki NPWP harus melaporkan dan membayar pajak royalti secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Selain itu, ada juga perbedaan tarif pajak royalti untuk pemegang hak asing dan pemegang hak dalam negeri. Untuk pemegang hak asing, tarif pajak royalti adalah 20% dari jumlah bruto royalti yang diterima. Sedangkan untuk pemegang hak dalam negeri, tarif pajak royalti adalah 10% dari jumlah bruto royalti yang diterima.

Pajak royalti harus dilaporkan dan dibayarkan secara tepat waktu. Pelaporan pajak royalti dilakukan dengan mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 23 atau formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tergantung dari jenis pemegang hak yang bersangkutan. Jika tidak melaporkan atau membayar pajak royalti secara tepat waktu, maka pemegang hak dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda oleh pihak otoritas pajak.

Dalam menghitung pajak royalti, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pajak royalti hanya dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. Jika pemegang hak memperoleh penghasilan royalti dari luar Indonesia, maka pajak royalti tidak dikenakan di Indonesia. Kedua, pemegang hak dapat mengajukan pembebasan pajak royalti jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Uang jasa yang dibayarkan kepada pemilik hak paten memiliki keuntungan bagi pemegang hak, karena tidak perlu memproduksi atau menjual produk tersebut secara langsung. Namun, pemegang hak juga harus memastikan bahwa produk atau karya intelektual yang mereka miliki digunakan secara sah dan sesuai dengan hak-hak yang mereka miliki.

Selain itu, pendapatan royalti juga memiliki keuntungan bagi pihak yang menggunakan atau memanfaatkan produk atau karya intelektual tersebut, karena mereka tidak perlu memproduksi atau menciptakan produk atau karya tersebut dari awal.

Dalam dunia bisnis, pendapatan royalti menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan nilai suatu bisnis atau perusahaan. Nilai perusahaan dapat meningkat apabila perusahaan memiliki hak-hak kekayaan intelektual yang bernilai tinggi dan memperoleh pendapatan royalti dari hak-hak tersebut.

Topik Menarik