Jejak Pemilu di Indonesia, Pertama Kali Digelar pada 1955

Jejak Pemilu di Indonesia, Pertama Kali Digelar pada 1955

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 3 Maret 2023 - 07:05
share

JAKARTA - Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) sebanyak 12 kali hingga tahun 2019 sejak merdeka pada 17 Agustus 1945. Pemilu pertama kali digelar pada 1955.

Berikut jejak Pemilu pertama hingga 2019 :

1. Pemilihan Umum 1955

Indonesia menggelar Pemilihan Umum pertama pada masa Demokrasi Parlementer, kabinet Burhanuddin Harahap (1955). Pemilu digelar di tengah situasi pemerintahan yang belum kondusif akibat gagalnya pemerintah baru untuk menyiapkan perangkat Undang Undang Pemilu.

Dalam Pemilu tersebut, pemungutan suara dilakukan dua kali, untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.

Jumlah peserta pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta, yang terdiri dari 36 partai politik (parpol), 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan. Sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituate diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan dan 29 peserta perseorangan.

Partai politik yang mengikuti pemilu antara lain: Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Islam Masjumi, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Djelata, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia, Partai Sosialis da Partai Nasional Indonesia (PNI).

2. Pemilihan Umum 1971

Pemilu ini terjadi pada Masa Orde Baru. Pemilu kedua tersebut digelar pada 5 Juli 1971 untuk pemilihan anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

Ada 10 partai politik yang mengikuti pemilu. Antara lain: Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba dan Sekber Golongan Karya.

3. Pemilihan Umum 1977

Pemilu 1977 ini tepatnya diselenggarakan pada 2 Mei 1977. Pemilu ini masih menggunakan sistem yang serupa dengan Pemilu 1971 yaitu, perwakilan berimbang (propporsional).

Namun, pada Pemilu ini terjadi fusi (peleburan) partai politik peserta Pemilu 1971, sehingga hanya diikuti 3 peserta, yaitu:

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai NU, Parmusi, Perti, dan PSII; Partai Golongan Karya (Golkar); dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba.

4. Pemilihan Umum 1982

Pemilu yang diselenggarakan pada 4 Mei 1982 ini masih menggunakan sistem yang digunakan masih serupa dengan Pemilu dua periode sebelumnya. Jumlah peserta pada Pemilu ke-3 ini juga masih berjumlah tiga peserta yang sama, yaitu PPP, Golkar, dan juga PDIP.

5. Pemilihan Umum 1987

Pemilu tahun 1987 diselenggarakan pada 23 April 1987. Pada Pemilu ini, tak ada perbedaan yang terlihat karena sistem yang digunakan serta peserta parpol yang sama, yaitu PPP, Golkar, dan PDIP.

6. Pemilihan Umum 1992

Pemilu selanjutnya diselenggarakan pada 9 Juni 1992. Sistem yang digunakan belum mengalami perubahan yaitu sistem perwakilan berimbangan (porporsional) dengan peserta yang masih serupa dengan pemilihan umum sebelumnya, yaitu PPP, Golkar dan PDIP

7. Pemilihan Umum 1997

Pemilu 1997 menjadi pemilu terakhir yang digelar pada Masa Orde Baru. Pemilu ini digelar pada 29 Mei 1997. Saat gelaran pemilu, belum terjadi perubahan pada sistem pemilihan dan juga peserta pemilihan. Parpol yang mengikuti pemilu 1997 adalah PPP, Golkar dan PDIP.

8. Pemilihan Umum 1999

Memasuki masa reformasi, Pemilu 1999 menjadi pemilihan pertama yang digelar di masa itu. Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Pemilu ini menjadi awal kebangkitan demokrasi yang terbukti melalui jumlah peserta yang ikut dalam pemilihan. Pemilu diikuti Ada 48 partai politik.

9. Pemilihan Umum 2004

Pemilu 2004 memungkinkan masyarakat dapat secara langsung memilih DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu kali ini, digelar serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR, 128 Anggota DPD serta DPRD periode 2004-2009.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Sistem yang digunakan pada pemilu 2004 adalah perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka.

Peserta Pemilu untuk Calon Anggota DPR, DPD, serta DPRD diikuti sebanyak 48 partai politik. Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terdapat 5 peserta pada putaran I dan hanya ada 2 pasangan yang lolos pada putaran ke-2 yaitu, Megawati Soekarnoputri yang berpasangan dengan K.H Ahmad hasyim Muzadi serta pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Jusuf Kalla.

10. Pemilihan Umum 2009

Pada Pemilu 2009, tepatnya digelar serentak pada 9 April 2009 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 Anggota DPD serta DPRD se-Indonesia periode 2009-2014. Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 8 Juli 2009 yang hanya berlangsung satu putaran.

Peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 partai politik yang terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Sementara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, terdiri dari 3 pasangan calon , yaitu, Pasangan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto, Pasangan SBY dan Boediono, serta Jusuf Kalla yang berpasangan dengan Wiranto.

11. Pemilihan Umum 2014

Pemilu 2014 digelar serentak pada 9 April 2014. Pemilu ini digelar untuk memilih 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD serta DPRD se-Indonesia periode 2014-2019.

Tiga bulan setelah penyelenggaran Pemilu legislatif, atau tepatnya pada 9 Juli 2014, digelar Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Ada sepuluh partai politik yang mengikuti Pemilu 2014, yaitu : Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada Pemilu tersebut, hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melawan Joko Widodo dengan Jusuf Kalla.

12. Pemilihan Umum 2019

Pemilu ini digelar pada 17 April 2019. Pertama kalinya dalam sejarah, presiden, wakil presiden, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan anggota badan legislatif daerah dipilih serentak pada hari yang sama. Setidaknya ada lebih dari 190 juta pemilih yang memenuhi syarat.

Sebanyak 16 partai politik ikut dalam pemilu secara nasional, termasuk empat partai baru. Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP),

Lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ditambah empat partai lokal Aceh yakni, Partai Aceh, Partai Suara Independen Rakyat Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh.

Pemilu ini dianggap paling rumit. Bahkan, melansir wikipedia, disebutkan lebih dari tiga ribu petugas pemilu meninggal dunia. Di mana, 569 orang di antaranya meninggal selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

Adapun pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dua pasangan, yakni Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin melawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

(Annisa Ulva Damayanti/M
(Annisa Ulva Damayanti/M)

Topik Menarik