Mengenal Asuransi Tanggung Gugat dan 3 Profesi yang Membutuhkan Manfaatnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan banyaknya risiko masalah yang mungkin terjadi dalam kehidupan, setiap orang tentu perlu mencari cara agar bisa mengantisipasinya dengan optimal. Salah satu contohnya adalah mengajukan jenis produk asuransi yang sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi.
Asuransi menawarkan manfaat perlindungan terhadap berbagai macam masalah yang mungkin terjadi di masa depan tergantung dari kebutuhan nasabahnya. Walaupun umumnya memberi manfaat berupa ganti rugi terkait kerugian finansial yang dihadapi, namun ada pula asuransi yang juga memberi proteksi terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga. Manfaat tersebut bisa didapatkan dengan mengajukan produk bernama asuransi tanggung gugat.
Dengan manfaatnya tersebut, tentu ada banyak pihak yang bisa, bahkan wajib mengajukannya agar terhindar dari risiko tersebut. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan asuransi tanggung gugat itu? Nah, jika ingin tahu lebih lanjut tentang pengertian asuransi tanggung gugat, dasar hukum, dan pihak yang membutuhkan manfaatnya, simak penjelasan berikut ini.
1. Apa itu asuransi tanggung gugat?
Layanan asuransi tanggung gugat , atau bisa juga disebut sebagai liability insurance merupakan suatu instrumen asuransi dengan manfaat memberi jaminan proteksi terhadap nasabah pada apapun risiko yang mungkin muncul akibat tuntutan pihak ketiga hingga ke ranah pengadilan. Tuntutan tersebut bisa terjadi karena kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak nasabah, karena aktivitas personal yang dilakukannya, ataupun akibat kegiatan bisnis perusahaan milik nasabah.
Beberapa contoh situasi masalah yang bisa diatasi dengan manfaat produk asuransi ini adalah saat berkendara dan tak sengaja menabrak pengendara lain. Nah, ketika pihak pengendara lain yang dirugikan tersebut mengajukan gugatan atau tuntutan hukum, termasuk ganti rugi, masalah tersebut akan langsung dialihkan ke pihak penyedia asuransi tanggung gugat.
Jadi, nasabah pun tak harus menanggung tuntutan ganti rugi, atau bahkan ancaman jeruji karena telah terlindungi oleh produk asuransi tersebut. Produk asuransi tanggung gugat ini merupakan bagian dari TJH atau Tanggung Jawab Hukum pada pihak ketiga.
2. Dasar hukum terkait asuransi tanggung gugat
Pada dasarnya, setiap produk asuransi, apapun jenisnya, pasti memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara legal. Pada produk asuransi, salah satu prinsip dasarnya ialah insurable of interest.
Maksudnya, nasabah memiliki hak untuk mengasuransikan sebuah objek karena adanya kaitan atau hubungan dengan keuangan dan diakui oleh hukum antara pihak nasabah dengan objek yang dipertanggungkannya tersebut.
Selayaknya dengan prinsip dari produk asuransi secara umum tersebut, pihak pemerintah juga telah membuat Undang-Undang atau UU Hukum Perdata yang selalu dijadikan patokan dalam pembuatan produk asuransi tanggung gugat. Dasar hukum mengenai liability insurance ini tercantum pada UU Hukum Perdata dari pasal 1365 hingga pasal 1860.
3. Tiga profesi yang membutuhkan manfaat asuransi tanggung gugat
Jika melihat manfaat perlindungan yang diberikannya, adanya asuransi tanggung gugat ini secara khusus diperuntukkan pada orang atau pihak yang rentan mendapatkan gugatan secara hukum dari pihak ketiga atau pihak lain. Namun, jika dikerucutkan lagi, ada beberapa jenis profesi yang seharusnya mendapatkan manfaat dari produk asuransi tersebut. Apa saja?
Lindungi profesi dengan mengajukan asuransi tanggung gugat
Pada dasarnya, liability insurance berguna bagi orang yang rentan mendapatkan gugatan hukum atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya. Karena itu, ada beberapa profesi yang amat membutuhkan manfaat proteksi dari asuransi ini. Nah, guna melindungi profesi dan diri dari risiko tuntutan hukum, maka jangan pikir dua kali untuk mengajukan asuransi tanggung gugat ini.










