Soal Biaya Haji 2023, Menko PMK: Kita Perhatikan Kok Suara-Suara dari Masyarakat

Soal Biaya Haji 2023, Menko PMK: Kita Perhatikan Kok Suara-Suara dari Masyarakat

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 14 Februari 2023 - 16:49
share

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah selalu memperhatikan suara-suara rakyat terkait biaya haji 2023.

Meski begitu, Muhadjir tidak banyak berkomentar mengenai biaya haji. Sebab, saat ini masih alot dibahas oleh pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.

"Ya kan kita belum tahu keputusan, kesepakatan dari DPR dengan kementerian teknis dalam hal ini Kemenag. Ya kita tunggu dulu lah. Tapi yang jelas kita perhatikan kok suara-suara dari masyarakat baik yang keberatan maupun yang tidak terlalu keberatan," kata Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Muhadjir meyakini, suara-suara dari masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan oleh DPR dan pemerintah.

Selain itu, Muhadjir juga mengaku telah berbicara dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief untuk mencari jalan tengah terkait biaya haji 2023.

"Pokoknya kita upayakan, dicarikan cara yang lebih berhikmah lah. Dalam artian bisa diterima semua pihak. Dalam artian walau penerimaan tidak 100%, tapi paling tidak diambil jalan tengah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada hari ini pemerintah berencana mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023. Hal tersebut akan diumumkan sesuai kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR.

Perlu diketahui, Kemenag mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik menjadi Rp98,89 juta atau naik Rp514.880 dibanding tahun lalu. BPIH terdiri dari Bipih sebesar 70% atau setara Rp69,19 juta dan nilai manfaat 30% atau Rp29,7 juta.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa akan datang. Pembebanan Bipih juga harus menjaga prinsip istitha\'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jamaah," kata Menag dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

(YNA)

Topik Menarik