Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam yang Dipolisikan OCBC NISP

Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam yang Dipolisikan OCBC NISP

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 3 Februari 2023 - 17:38
share

JAKARTA - Susilo Wonowidjojo dilaporkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atas dugaan tindak pidana berupa pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Susilo, tetapi juga kepada direksi, komisaris, serta pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) dan PT Hair Star Indonesia (PT HSI).

HSI yang sebelumnya merupakan anak usaha HMU, menunggak pembayaran kredit hingga Rp232 miliar.

Susilo Wonowidjojo saat ini merupakan konglomerat yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

Berdasarkan data Forbes per 12 Juli 2022, Susilo mempunyai kekayaan USD3,5 miliar dan masuk peringkat ke-14 dalam 50 besar jajaran orang terkaya tahun lalu.

Susilo Wonowidjojo dan keluarganya mendapatkan kekayaan dari membuat kretek Gudang Garam yang diperdagangkan secara publik hingga menghasilkan 91 miliar batang rokok pada tahun 2021.

Susilo merupakan pengusaha keturunan Tionghoa yang mewarisi usaha ayahnya yang bernama Surya Wonowidjojo (nama asli: Tjoa Ing Hwie).

Ayahnya itu adalah seorang pengusaha rokok asal China yang menetap di Madura sejak 1926 dan memulai usaha sebagai pedagang keliling.

Surya, sang ayah mulai bekerja untuk bisnis tembakau pamannya, mendirikan Gudang Garam pada tahun 1958.

Sedangkan kakak laki-lakinya, Rachman Halim, mengambil alih seperempat abad kemudian, dan menjalankannya hingga kematiannya pada tahun 2008.

Susilo menjabat sebagai direktur utama sejak 2009, saudara perempuannya Juni Setiawati adalah presiden komisaris. Kemudian sang putra, Indra Gunawan Wonowidjojo diangkat menjadi wakil direktur utama pada Juni 2022.

Gudang Garam melakukan ekspansi ke bidang infrastruktur antara lain pembangunan dan pembangunan jalan tol pada tahun 2019, serta sedang membangun Bandara Dhoho di Kediri, Jawa Timur.

Kemudian, diketahui Susilo juga cukup berjasa dalam merumuskan penemuan metode filter rokok dan mendapatkan hak paten di Amerika Serikat (AS) pada 2022.

Upaya tersebut dilakukannya bersama rekan bisnisnya yang bernama Buana Susilo (sebelumnya menjabat sebagai direktur manufaktur PT Gudang Garam Tbk).

Jika Susilo masuk ke dalam kasus pengemplangan utang ke bank, lantas apa yang terjadi? Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan mengaku pihaknya heran lantaran kondisi ini karena pada dasarnya pihak bank memiliki pertimbangan awal yakni predikat konglomerat tersebut.

"Sangat mengagetkan. Dan kami pun mencairkan dana sebesar itu salah satunya melihat sosok beliau. Kan kalau kredit tidak hanya melihat dari kolateralnya, dari karakter dan latar belakang debitur juga," kata Hasbi.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim, disebutkan PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.

Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus HSI sebagai Presiden Komisaris.

Pada tahun yang sama di bulan Desember, HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali HSI bersama Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.

Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham HMU senilai Rp1,93 triliun.

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham HMU di HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso sementara Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.

Hilangnya saham HMU dari HSI itu kemudian diikuti dengan aksi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021.

Tim Kuasa Hukum OCBC NISP pun menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari HMU untuk menghindari kewajiban HSI kepada bank.

Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023.

Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, HMU, Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat HSI dan Ida Mustika.

"Keinginan kami proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tentunya kami harapkan pihak kepolisian bekerja secara transparan dan profesional," tegas Hasbi.

Hasbi menilai jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, pihaknya khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban.

Topik Menarik