Manuver OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Dukung Pemulihan Ekonomi

Manuver OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Dukung Pemulihan Ekonomi

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 1 Februari 2023 - 08:08
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kinerja sektor jasa keuangan sepanjang 2022 masih terjaga. Hal itu tercermin dari intermediasi lembaga jasa keuangan yang tumbuh di atas ekspektasi, sejalan dengan kinerja perekonomian domestik yang membaik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya telah mengambil beberapa kebijakan antisipatif dan terukur guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan industri jasa keuangan, dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional.

OJK menerbitkan beberapa kebijakan dalam memitigasi risiko eksternal terhadap stabilitas sektor keuangan antara lain, mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan terkait menjaga volatilitas pasar yang masih berpotensi menekan kinerja pasar modal domestik, kata Mahendra, ditulis Rabu (1/2/2023).

Selanjutnya, OJK juga meminta agar Lembaga Jasa Keuangan senantiasa menjaga ketahanan permodalan dan tingkat likuiditas yang memadai untuk dapat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi di masa yang akan datang.

Antara lain dengan kebijakan optimalisasi pembagian dividen dan peningkatan pencadangan termasuk terhadap sektor-sektor yang kebijakan relaksasinya berakhir.

Di samping itu, OJK juga telah merilis sejumlah kebijakan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional yakni, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit atau pembiayaan secara targeted untuk mengatasi scarring effect akibat pandemi Covid-19, serta menjaga fungsi intermediasi.

Sebagaimana diketahui, OJK telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan selama satu tahun hingga 31 Maret 2024 yang diberikan untuk segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

OJK juga telah mengeluarkan kebijakan proaktif dalam mendukung pemulihan ekonomi, terutama yang terdampak bencana sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tutur dia.

Tak hanya itu, OJK juga mengeluarkan kebijakan relaksasi terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Serta pengembangan industri hulunya seperti industri baterai, industri charging station, dan industri komponen, baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal, ujar Mahendra.

Lebih lanjut OJK memperkuat kebijakan yang antisipatif dan terukur melalui peningkatan infrastruktur, pengawasan, dan tata kelola di sektor keuangan, serta perlindungan konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan industri jasa keuangan dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional

(FAY)

Topik Menarik