Cara Membayar Fidyah yang Benar untuk Ganti Utang Puasa

Cara Membayar Fidyah yang Benar untuk Ganti Utang Puasa

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:57
share

JAKARTA, celebrities.id - Cara membayar fidyah untuk ganti utang puasa Ramadhan harus diperhatikan setiap Muslim.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib untuk seluruh umat Islam. Ada beberapa kondisi tertentu yang tidak diwajibkan seseorang untuk menjalankan puasa, seperti haid dan sakit.

Saat orang tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan, maka wajib hukumnya untuk mengganti puasa dengan cara qadha. Tetapi bagi orangtua renta atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, Allah meringankan dengan cara membayar fidyah.

Lalu, bagaimana cara membayar fidyah yang benar?

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (28/1/2023), celebrities.id telah merangkum cara membayar fidyah untuk ganti puasa sebagai berikut.

Pengertian Fidyah

Secara bahasa, fidyah berasal dari bahasa Arab yang artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Sedangkan menurut istilah, fidyah merupakan denda yang harus ditunaikan oleh seseorang yang sudah meninggalkan kewajiban atau karena melakukan sebuah larangan.

Dalam hukum berpuasa tidak semua orang bisa mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Hanya beberapa golongan saja yang dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah seperti berikut ini.

1. Perempuan Hamil dan Menyusui

Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun ibu hamil harus mengganti puasa dengan fidyah. Terdapat ketentuan bagi ibu hamil saat membayar fidyah.

Apabila tidak puasa karena khawatir dengan dirinya dan janinnya, maka tidak diwajibkan untuk membayar fidyah. Sedangkan jika tidak berpuasa karena khawatir dengan keselamatan janinnya, maka diwajibkan membayar fidyah.

2. Orang Tua Renta

Jika orang tua sudah renta atau sudah sangat sepuh, maka tidak diwajibkan untuk qadha puasa. Mereka bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

3. Orang Sakit Parah

Jika seseorang mengalami sakit parah dan tidak mampu untuk mengqadha puasa, maka bisa mengganti hutang puasanya dengan membayar fidyah.

4. Orang Mati

Orang mati terbagi menjadi dua golongan yaitu:

a. Orang mati yang wajib di fidyah

Orang mati yang wajib membayar fidyah adalah orang yang tidak mengqadha hutang puasanya namun tidak dilakukan

b. Orang mati yang tidak wajib fidyah

Orang yang sudah meninggal namun tidak wajib membayar fidyah adalah orang yang meninggalkan puasa dan tidak memiliki kesempatan mengqadha puasa karena sakit hingga meninggal.

5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan

Apabila seseorang belum selesai mengqadha hutang puasanya, namun sudah datang bulan Ramadhan maka wajib membayar fidyah.

Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa

Membayar fidyah yaitu dengan memberikan bahan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu mud atau setara dengan 675 gram. Kemudian satu mud dikali dengan jumlah hari meninggalkan puasa.

Fidyah juga bisa menggunakan uang. Kamu memberikan uang yang setara dengan harga 675 gram beras dan dikali dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Harus diketahui jika satu mud bahan pokok atau uang hanya boleh diberikan oleh satu fakir miskin saja.

Sama seperti puasa, membayar fidyah juga harus dengan membaca niat. Berikut ini niat fidyah:

1. Niat Fidyah Puasa bagi Orang Sakit Keras dan Orang Tua Renta

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi taaala

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.

2. Niat Fidyah Puasa Bagi Wanita Hamil atau Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi ala waladii alal fardha lillahi taaala

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.

3. Niat Fidyah Puasa Bagi Orang Mati (Dilakukan oleh Wali/Ahli Waris)

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi taaala

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah.

4. Niat Fidyah Bagi yang Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi taaala

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah.

Topik Menarik