BPKN soal Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta: Sangat Memberatkan!

BPKN soal Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta: Sangat Memberatkan!

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 27 Januari 2023 - 20:47
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memberikan komentar tentang Menteri Agama Yaqut Cholil yang mengusulkan biaya haji yang ditanggung jemaah naik menjadi Rp69 juta. Menurutnya, usulan itu sangat memberatkan jemaah haji.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Johan Efendi mengatakan, Indonesia masih terjebak sebagai middle income country atau negara berpendapat menengah selama 30 tahun. Selain itu, masyarakat Indonesia juga masih berjuang menata ekonomi pascapandemi Covid-19, sehingga tak semestinya ada kenaikan biaya.

Hal tersebut tentunya ironis dengan usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji di tengah tren penurunan biaya paket haji. Jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup signifikan, tentu itu sangat memberatkan, kata dia dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Dia menuturkan, wacana kenaikan biaya ibadah haji bisa memupuskan harapan banyak calon haji untuk pergi ke Tanah Suci. Karena itu, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan atas kenaikan biaya ongkos haji secara penuh tahun ini.

Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah segera mengkaji BPIH secara tepat dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan, ujarnya.

Apalagi, dia menuturkan, negara sudah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengurus dana haji yang disetorkan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Firman Turmantara menambahkan, biaya haji masih dapat diturunkan. Caranya, dengan melakukan efesiensi penyisiran komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Topik Menarik