Berapa Nisab Zakat Emas yang Harus Dikeluarkan bagi Seorang Muslim

Berapa Nisab Zakat Emas yang Harus Dikeluarkan bagi Seorang Muslim

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 27 Januari 2023 - 17:47
share

IDXChannel - Informasi yang membahas tentang nisab zakat emas penting untuk diketahui. Pasalnya sebagai seorang muslim, kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat emas apabila telah mencapai nisabnya.

Emas disini yang dimaksud adalah emas logam mulia yang tidak untuk dipakai, jadi perhiasan emas tidak termasuk dalam perhitungan nisab zakat emas.

Lantas berapa nisab zakat emas yang harus dikeluarkan bagi seorang muslim? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Dasar Hukum Zakat Emas

Masih dalam pembahasan nisab zakat emas. Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas emas yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya. (HR. Abu Dawud).

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang dasar hukum kewajiban zakat emas, selanjutnya perlu diketahui juga apa saja syarat emas yang wajib dizakati. Berikut ini penjelasannya:

Berapa Nisab Zakat Emas yang Harus Dikeluarkan bagi Seorang Muslim. (FOTO : MNC MEDIA)

Milik sendiri , artinya kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.

Telah sampai haulnya , artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

Telah sampai nisabnya , artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Nisab Zakat Emas

Zakat emas wajib dikenakan jika emas yang tersimpan telah mencapai haul (selama 1 tahun) dan juga mencapai atau melebihi nisab zakat emas yakni 85 gram sesuai dengan aturan Islam. Maka wajib mengeluarkan zakat emas adalah sebesar 2,5%.

2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Ahmad memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya saat ini harga Emas Logam Mulia Rp900.000/gram, maka 100 gram senilai Rp90.000.000.

Sehingga zakat emas yang perlu Ahmad tunaikan berdasarkan nisab zakat emas adalah 2,5% x Rp90.000.000 = Rp2.250.000.

Demikian pembahasan mengenai nisab zakat emas yang harus dikeluarkan bagi seorang muslim. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Topik Menarik