Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Terkejut: Kita Tak Boleh Kalah!

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Terkejut: Kita Tak Boleh Kalah!

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 27 Januari 2023 - 17:42
share

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD, Menkop UKM Teten Masduki, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KSP menggelar rapat koordinasi usai tersangka penggelapan dana KSP Indosurya divonis bebas.

Menko Polhukam terheran-heran dengan keputusan tersebut. Pasalnya, sudah jelas koperasi tidak bisa menghimpun dana dari perserta karena bukan bank.

"Terkejut baik pemerintah dan rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama itu merupakan perbuatan hukum sempurna pelanggaran pidana baik di Kejagung, Kepolisian dan PPATK, ternyata dibebaskan MA. Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA," tutur Mahfud, Jumat (27/1/2023).

Sebenarnya dakwaan pada Indosurya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan karena menghimpun dana dari masyarakat. Selain itu, jika mengatasnamakan koperasi dengan 23 ribu anggota koperasi itupun masuk ke ranah pencucian uang.

"Tapi tetap bebas. Oleh karena itu kita tidak boleh menyerah karena menegakan hukum dan kebenaran," tuturnya.

Menurutnya, pemerintah hingga Kejagung akan melakukan kasasi. Selain itu, pihaknya juga akan membuka kasus baru dari perkara karena korbannya masih banyak.

"Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.

Sebagai informasi, Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, suara hakim makin tak terdengar tatkala memberikan amar putusan tersebut.

Kemudian, jaksa langsung diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media kalang kabut serta menyebutkan bahwa terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.

Mendengar vonis tersebut, massa korban penggelapan KSP Indosurya langsung mengamuk dan turut meneriaki hakim serta membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.

"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!," teriak salah seorang korban.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya bakal menjalani sidang vonis hari ini.

Topik Menarik