Korban KSP Indosurya Mengamuk usai Henry Surya Divonis Lepas
IDXChannel - Salah satu terdakwa KSP Indosurya, Henry Surya, divonis lepas oleh majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor. Keputusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (24/1/2023).
Dalam pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, keputusan tersebut sontak membuat ruang sidang bergemuruh. Para korban tidak terima dengan keputusan majelis hakim.
Salah satunya, Welly. Ia, mengaku kecewa dengan vonis yang telah dijatuhkan hakim. Menurutnya, hakim yang menjadi sosok pengadil justru malah tidak bisa mengadili perkara.
(Henry Surya dalam persidangan PN Jakbar. Foto: Bachtiar Rojab/ MNC Media)
Menurut Welly, majelsi hakim terlalu mengistimewakan terdakwa Henry Surya karena tidak berani menghadirkan bos KSP Indosurya itu secara offline.
Dia juga menyoroti sikap hakim sebutan yang mulia, ternyata sikapnya benar-benar tidak mulia dan sangat memalukan. Dia juga menyebut sidang kali ini layaknya drama sinetron.
Sebab, hasil akhirnya seperti sudah diskenariokan dan diracik sedemikian rupa. "Ini dagelan, sudah benar-benar dagelan," ujarnya di PN Jakbar, Selasa (24/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat.
Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya
(FRI)