Henry Surya Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Hakim: Bukan Pidana tapi Perdata

Henry Surya Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Hakim: Bukan Pidana tapi Perdata

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 24 Januari 2023 - 14:01
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023). Hakim menyatakan kasus yang menjerat Henry merupakan perdata dan bukan pidana.

Hal itu dibacakan hakim Syafrudin Ainor melalui amar putusan.

Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata, ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).

Syarifudin mengatakan dengan adanya keputusan tersebut Henry dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas.

Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama, ujarnya.

Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan, tutur Syarifudin.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pembacaan putusan untuk terdakwa Henry akan dilakukan hari ini, Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Henry Surya meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah, kata Henry Surya saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

Topik Menarik