Korupsi Dana Bergulir Rp538 Juta, Ketua Gapoktan di Muba Divonis 4,6 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id -Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Rudi Hartono divonis empat tahun enam bulan penjara. Rudi terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus korupsi dana bergulir koperasi senilai Rp538 juta.
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, mengatakan, selain dihukum pidana penjara, terdakwa Rudi Hartono dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Hartono selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200, ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Senin (16/1/2023).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp538 juta.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat serta tidak mengembalikan uang pengganti, katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Rudi Hartono.