Naik 42,99%, Restitusi Pajak Capai Rp280,41 Triliun
JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatatkan total realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga Desember 2022 mencapai Rp 280,41 triliun. Restitusi pajak mengalami kenaikan sebesar 42,99% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Secara agregat, total realisasi restitusi sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar Rp 280,41 triliun, atau mengalami kenaikan 42,99% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
Menurut dia realisasi restitusi stiap jenis pajak didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 223,83 triliun atau tumbuh 69,60% year on year (yoy). "Dan restitusi PPh pasal 25/29 sebesar Rp 47,84 triliun atau tumbuh negatif 11,89% yoy," imbuhnya.
Dia menambahkan sementara rincian realisasi restitusi didominasi restitus yang dipercepat tercatat sebesar Rp 128,20 triliun atau tumbuh 62,60% yoy. "Restitusi dari upaya hukum sebesar Rp34,71 triliun atau menurun 3,02% yoy, dan restitusi normal Rp 117,50 triliun atau menurun 16,05 yoy," kata dia.
(nng)