Cara Daftar Dokter Gigi Pakai BPJS, Ini Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA, celebrities.id - Cara daftar dokter gigi pakai BPJS wajib diketahui masyarakat. Seperti diketahui, perawatan gigi adalah salah satu hal yang cukup menguras dompet. Terlebih lagi jika anda memiliki masalah dengan kesehatan gigi Anda salah satunya perawatan akar saraf yang membutuhkan biaya tak sedikit.
Untuk menyiasati hal tersebut, tak ada salahnya jika Anda menggunakan BPJS kesehatan. Meskipun tak sepenuhnya ditanggung dalam perawatan gigi dan mulut, untuk tindakan cabut gigi sendiri dapat ditutup menggunakan BPJS Kesehatan, Itupun dengan kriteria tertentu.
Cabut gigi bisa pakai BPJS Kesehatan jika kasusnya menimpa gigi yang berpotensi menimbulkan infeksi. Jadi, bila tujuannya melibatkan estetika atau keindahan saja, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya.
Selain itu, tingkat kesulitan pencabutan juga menjadi bahan pertimbangan apakah kasus tersebut masih bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. Apabila pencabutan menemui kesulitan, tenaga medis di faskes pertama akan merujuk pasien ke faskes kedua.
Adhi Karya Garap Proyek Pengendali Banjir, Lindungi 10 Ribu Hektare Lahan Pertanian Merauke
Lalu, seperti apa cara, syarat dan prosedur yang perlu dilakukan. Merangkum dari berbagai sumber, Rabu (4/1/2023) berikut ulasannya.
Cara Daftar Dokter Gigi Pakai BPJS
1. Pendaftaran
Lakukan pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS. Setelah itu, Anda perlu memilih faskes pertama, baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum. Bila Anda memilih puskesmas sebagai faskes pertama, maka perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari puskesmas tersebut.
Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.
2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih
Setelah menentukan faskes pertama, Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi. Peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Nantinya kartu akan dicek, kemudian melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.
3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Pertama
Apabila faskes tingkat pertama tidak memadai atau memerlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa dirujuk ke faskes tingkat lanjutan. Untuk mendapatkan surat rujukan, Anda harus membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes pertama.
Kemudian kartu akan di cek keabsahannya. Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter gigi melakukan tindakan, baik itu pemeriksaan, perawatan, maupun pengobatan. Perlu diingat untuk meminta surat rujukan pada faskes pertama. Surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Tetap jaga kesehatan mulut dan gigi dengan cara melakukan pemeriksaan ke dokter gigi setiap enam bulan sekali.









