
8 Tahun Tak Ada Penyesuaian Harga, Elpiji 3 Kg di Sukabumi Naik Rp3.000
SUKABUMI, iNews.id - Harga elpiji 3 kilogram di wilayah Sukabumi mengalami kenaikan Rp3.000 per tabung sejak 1 Januari 2023. Sebelumnya harga eceran Rp16.000, kini menjadi Rp19.000 per tabung.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustandi mengatakan penyesuaian tersebut sesuai dengan keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor: 188.45/275 - Diskumindag 2022 dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: EM.06.05/Kep.838/Disdagin/2022.
Sebetulnya penyesuaian harga ini harusnya berlaku di Kota Sukabumi mulai tanggal 3 November 2022 dan di Kabupaten Sukabumi pada tanggal 7 November 2022. Namun karena di wilayah Cianjur saudara-saudara kita sedang tertimpa musibah, pemberlakuan itu dipending dan tanggal 1 Januari 2023 ini mulai diberlakukan, ujar Eten kepada iNews.id, Rabu (4/1/2023).
Lebih lanjut Eten mengatakan, dari segi harga untuk elpijinya sendiri tidak ada kenaikan. Namun untuk biaya distribusi pengirimannya yang mengalami kenaikan dengan naiknya harga BBM untuk kendaraan pengiriman gas dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) ke agen dan pangkalan. Selain itu, upah kerja dan pajak yang ikut naik menjadi faktor kenaikan harga eceran elpiji 3 kilogram.
Jika tidak disesuaikan harganya, banyak agen dan pangkalan yang akan bangkrut karena sudah hampir 8 tahun tidak mengalami kenaikan harga sedangkan biaya distribusi dan lainnya sudah naik. Untuk wilayah lain seperti Jabodetabek, Bandung sudah menaikkan harga terlebih dahulu, kami Hiswana Migas Sukabumi baru pada tahun 2020 kita ajukan dan di November 2022 disetujui, ujar Eten.
Eten menambahkan, kenaikan ini juga mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan penyesuaian harga gas elpiji. Setelah dihitung dan diajukan, maka disepakati kenaikan harga untuk gas elpiji bersubsidi 3 kilogram senilai Rp3.000.
Dan dalam keputusan tersebut juga menyederhanakan harga yang jika dahulu ada beberapa ketentuan harga, untuk keputusan yang baru ini hanya mengatur kenaikan harga dan jika jarak dari SPBE ke agen dan dari agen ke pangkalan yang melebihi 60 kilometer ditambah Rp1.000, ujar Eten.
Topik Menarik

Sebelum Permalukan Brasil, Maroko Laksan...
ekonomi | BuddyKu Senin, 27 Maret 2023 - 09:42

Gubernur Khofifah Imbau Warga Jatim Sege...
ekonomi | BuddyKu Senin, 27 Maret 2023 - 15:17

Sri Mulyani Kaget Ungkapan Mahfud MD Soa...
ekonomi | BuddyKu Senin, 27 Maret 2023 - 20:02

Capaian Menkeu Ternodai Kesalahan Anak B...
ekonomi | BuddyKu Senin, 27 Maret 2023 - 16:52

BUMN Pertambangan Buka Lowongan Kerja 20...
ekonomi | BuddyKu Senin, 27 Maret 2023 - 11:32

Usai Restrukturisasi, Ini Rencana Aksi K...
ekonomi | BuddyKu Senin, 27 Maret 2023 - 17:37

Capital Life Syariah Lego Saham Metro He...
ekonomi | BuddyKu Senin, 27 Maret 2023 - 12:22
