Mulai Tahun Ini: Tak Bayar Pajak, STNK Akan Dihapus

Mulai Tahun Ini: Tak Bayar Pajak, STNK Akan Dihapus

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 4 Januari 2023 - 10:09
share

JAKARTA, iNewsPantura.id Mulai tahun 2023 ini, Kepolisian akan memberlakukan aturan penghapusan data Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Data kendaraan akan dihapus bila tidak memperpanjang masa berlaku 5 tahunan STNK dan membiarkan mati selama 2 tahun. Kepolisian secara otomatis akan menghapus yang menjadikan kendaraan menjadi ilegal.

Sebenarnya, aturan ini sudah terbit sejak 2009, tapi baru ditetapkan tahun ini. Bagaimana nasib kendaraan bila datanya sudah dihapus? Apabila data mobil atau motor dihapus dari kepolisian, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap kendaraan ilegal alias bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong apabila kedapatan masih berseliweran di jalanan.

Ini juga berlaku bagi mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku 5 tahunan dan membiarkan mati selama 2 tahun. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan motor dan mobil listrik juga punya STNK sebagai identitas kendaraan. Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, lalu enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya), kata Yusri seperti dikutip dari NTMC Polri.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali, ujar Yusri. Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan, yakni dalam hal ini kepolisian. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan. Berarti bulan keenamnya sudah secara otomatis terhapus, kata Yusri.

Topik Menarik