PHK Masih Terjadi, Airlangga: UU Ciptaker Dorong Lapangan Kerja Lebih Banyak dan Inklusif

PHK Masih Terjadi, Airlangga: UU Ciptaker Dorong Lapangan Kerja Lebih Banyak dan Inklusif

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 30 Desember 2022 - 11:18
share

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus terjadi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) karena adanya krisis ekonomi global. Tingkat inflasi yang tinggi di negara tujuan ekspor hingga pembatasan order ke pabrik jadi pemicu terjadinya hal ini.

Demi efisiensi, banyak perusahaan lakukan perampingan karyawan. Pemangkasan karyawan di sektor TPT dilaporkan telah mencapai lebih dari 100 ribu orang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan menindaklanjutinya melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Tekstil nanti Kementerian Perindustrian ada program khusus," tutur Airlangga, saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (1/12/2022).

Seperti diketahui, pelemahan permintaan di industri TPT terus memicu pemangkasan tenaga kerja.

"Perumahan karyawan masih terus terjadi," ujar Sekjen Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita, Rabu (30/11/2022).

"Pengurangan karyawan sudah di atas 100 ribu. Ada yang dirumahkan, dikurangi jam kerja, pemutusan kontrak, hingga PHK. Di Jawa Barat dan Jawa Tengah," sambungnya.

Gejala merumahkan karyawan ini sudah berlangsung sejak bulan lalu. Redma mengatakan, kapasitas produksi pabrik TPT terus turun bahkan hingga 50% dan dikhawatirkan berlanjut sampai tahun 2023.

Keadaan ini merupakan sebuah tantangan bagi pemerintah. Lapangan kerja menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dipersiapkan. Inilah urgensi perumusan UU Cipta Kerja.

Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif, ujar Airlangga menanggapi maraknya pemutusan hubungan kerja akhir-akhir ini.

Ia juga mengatakan bahwa melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Pemerintah menjamin para pekerja akan mendapatkan hak-haknya. Antara lain memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakukan yang sama, serta memperoleh pesangon jika di-PHK.

Pemerintah menghadirkan terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya telah selesai.

Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Program JKP ini akan memberikan perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru, jelas Airlangga.

Program JKP memberikan tiga manfaat yaitu uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

Topik Menarik