UMK Pontianak 2023 Rp2,75 Juta, Naik 6,63 Persen

UMK Pontianak 2023 Rp2,75 Juta, Naik 6,63 Persen

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 8 Desember 2022 - 14:32
share

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.750.644. Angka tersebut naik sebanyak 6,63 persen dari tahun sebelumnya Rp2.579.616.

UMK Pontianak 2023 ini lebih tinggi dari 2022, kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis (8/12/2022).

Edi mengatakan, penetapan UMK Pontianak 2023 itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.

Dalam surat keputusan itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp2.608.601,75. UMK Pontianak tahun ini lebih tinggi dibandingkan UMP Kalbar dengan selisih Rp142.042,80.

Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak, kata Edi.

Topik Menarik