Bupati Bangkalan Patok Harga Rp50-150 Juta ke ASN yang Mau Lolos Seleksi

Bupati Bangkalan Patok Harga Rp50-150 Juta ke ASN yang Mau Lolos Seleksi

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 8 Desember 2022 - 09:01
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Diketahui KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Firli menjelaskan, Abdul Latif selaku bupati Bangkalan periode 2018-2023, berwenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk eselon lll dan lV.

Melalui orang kepercayaannya, Tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut, beber Firli.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus, yaitu Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan, tutur Firli.

KPK menduga, Abdul Latif telah menerima uang sekitar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja, diduga berasal dari fee proyek di Pemkab Bangkalan.

Selain itu diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek, pungkas Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik