Resmi, Berikut Daftar UMK 2023 di Jateng, Tertinggi Kota Semarang Rp3,06 Juta

Resmi, Berikut Daftar UMK 2023 di Jateng, Tertinggi Kota Semarang Rp3,06 Juta

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 7 Desember 2022 - 19:15
share

PATI,iNewsSemarang.id - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023. Pengumuman dilakukan di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12). UMK 2023 tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57.

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa, kata Ganjar dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022).

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik, ujarnya.

Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang, tutur Ganjar.

Ganjar mengakui terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Akan tetapi, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya, ucap Ganjar.

Berikut Rincian Besaran UMK di 35 Kabupaten/kota di Jateng :

  1. Cilacap Rp2.383.090
  2. Banyumas Rp2.118.123
  3. Purbalingga Rp2.130.980
  4. Kebumen Rp2.035.890
  5. Purworejo Rp2.043.902
  6. Wonosobo Rp2.076.208
  7. Kab Magelang Rp2.336.776
  8. Boyolali Rp2.155.712
  9. Klaten Rp2.152.322
  10. Sukoharjo Rp2.138.247

11.Wonogiri Rp1969.569

12.Karanganyar Rp2.207.483

13.Sragen Rp1.969.569

14.Grobogan Rp2.029.569

15.Blora Rp2.040.080

16.Rembang Rp2.015.927

17.Pati Rp2.107.697

18.Kudus Rp2.439.813

19.Jepara Rp2.272.626

20.Demak Rp2.680.421

21.Kab Semarang Rp2.480.988

22.Temanggung Rp2.027.569

23.Kendal Rp2.508.299

24.Batang Rp2.282.025

25.Kab Pekalongan Rp2.247.345

26.Pemalang Rp2.081.783

27.Kab Tegal Rp2.106.237

28.Brebes Rp2.018.836

29.Kota Magelang Rp2.066.006

30.Surakarta Rp2.174.169

31.Salatiga Rp2.284.179

32.Kota Semarang Rp3.060.348

33.Kota Pekalongan Rp2.305.822

34.Kota Tegal Rp2.145.012

35.Banjarnegara Rp1.958.169

Topik Menarik