Eks Manajer Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Harapan Denny Sumargo

Eks Manajer Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Harapan Denny Sumargo

Berita Utama | BuddyKu | Selasa, 6 Desember 2022 - 12:30
share

JAKARTA - Denny Sumargo baru saja mengetahui bahwa mantan manajernya, Ditya Andrista, telah divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut berkaitan dengan kasus penggelapan yang dilakukannya sekitar Rp 700 juta selama bekerja dengan suami Olivia Allan tersebut.

Terkait vonis penjara 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun, bintang film MiracleIn Cell No 7 ini menilai bahwa hal tersebut sudahlah tepat. Ia bahkan berharap mantan manajernya bisa merasakan efek jera atas perbuatannya.

"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," ujar Denny Sumargo saat dihubungi awak media, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut, Densu juga berharap Ditya bisa menyadari kesalahannya. Termasuk tak lagi memiliki niat untuk mengulangi hal serupa di kemudian hari.

Denny Sumargo

"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gue lah," paparnya.

Seperti diketahui, Densu melaporkan mantan manajernya terkait penggelapan uang miliknya sekira Rp 700 juta. Densu disinyalir baru mengetahui perbuatan Ditya setelah beberapa tahun kemudian.

Ditya lantas balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekitar Rp800 juta.

Laporan Denny Sumargo terhadap mantan manajernya itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Topik Menarik