Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 Seluruh Provinsi di Indonesia

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 Seluruh Provinsi di Indonesia

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 4 Desember 2022 - 09:12
share

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi alias UMP 2023 dengan kenaikan di bawah 10 persen. Kenaikan UMP tersebut berbeda-beda di setiap wilayah provinsi di Indonesia.

Mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15 persen.

Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," termaktub dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (3/2/2022).

Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).

Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen, bunyi beleid tersebut.

"Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi pasal 17 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Provinsi:

1. DKI Jakarta: naik 5,6 persen menjadi (Rp4,9 juta)

2. Jawa Tengah: naik 8,01 persen menjadi (Rp1,95 juta)

3. Jawa Timur: naik 7,86 persen menjadi (Rp2,04 juta)

4. Jawa Barat: naik 7,88 persen menjadi (Rp1,98 juta)

5. DI Yogyakarta: naik 7,65 persen menjadi (Rp1,98 juta)

6. Banten: naik 6,4 persen menjadi (Rp2,66 juta)

7. Bali: naik 7,81 persen menjadi (Rp2,71 juta)

8. NTB: naik 7,44 persen menjadi (Rp2,37 juta)

9. Aceh: naik 7,8 persen menjadi (Rp3,41 juta)

10. Sumatera Utara: naik 7,45 persen menjadi (Rp2,71 juta)

11.Sumatra Barat: naik 9,15 persen menjadi (Rp2,74 juta)

12. Bangka Belitung: 7,15 persen menjadi (Rp3,49 juta)

13. Kepulauan Riau: naik 7,51 persen menjadi (Rp3,27 juta)

14. Riau: naik 8,61 persen menjadi (Rp3,19 juta)

15. Jambi: naik 9,04 persen menjadi (Rp2,94 juta)

16. Sumatra Selatan: naik 8,26 persen menjadi (Rp3,4 juta)

17. Lampung: naik 7,9 persen menjadi (Rp2,63 juta)

18. Kalimantan Barat: naik 7,16 persen menjadi (Rp2,60 juta)

19. Kalimantan Selatan: naik 8,38 persen menjadi (Rp3,1 juta)

20. Kalimantan Tengah: naik 8,8 persen menjadi (Rp3,18 juta)

21. Kalimantan Timur: naik 6,2 persen menjadi (Rp3,20 juta)

22. Kalimantan Utara: naik 7,73 persen menjadi (Rp3,25 juta)

23. Gorontalo: naik 6,74 persen menjadi (Rp2,98 juta)

24. Sulawesi Utara: naik 5,24 persen menjadi (Rp3,48 juta)

25. Sulawesi Tenggara: naik 7,10 persen menjadi (Rp2,75 juta)

26. Sulawesi Selatan: naik 6,9 persen menjadi (Rp3,38 juta)

27. Papua Barat: naik 2,6 persen menjadi (Rp3,28 juta)

28. Bengkulu: naik 8,1 persen menjadi (2,4 juta)

29. Sulawesi Tengah: naik 8,73 persen menjadi (Rp2,59 juta)

30. Sulawesi Barat: naik 7,2 persen menjadi (Rp2,87 juta)

31. Maluku Utara: naik 4 persen menjadi (Rp2,97 juta)

32. Maluku: naik 7,39 persen menjadi (Rp2,81 juta)

33. NTT: naik 7,54 persen menjadi (Rp2,12 juta)

34. Papua: naik 8,50 persen menjadi (Rp3,86 juta)


(SLF)

Topik Menarik