Nunggak Pajak Restribusi, Tiga Kios Megah di Pasar Pungkruk Disegel Petugas

Nunggak Pajak Restribusi, Tiga Kios Megah di Pasar Pungkruk Disegel Petugas

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 3 Desember 2022 - 19:30
share

SRAGEN, iNewsSragen.id - Petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, segel tiga kios di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, Sragen,Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022). Tiga kios yang sudah dibangun permanen jadi dua lantai ini diketahui nunggak pembayaran retribusi selama bertahun-tahun.

Kios dibangun dua lantai tanpa ada pemberitahuan dan dipasangi pagar penutup. Bangunan tiga kios yang dimiliki satu orang ini juga dinilai melanggar aturan lantaran dirombak sendiri tanpa seizin bupati melalui dinas. Penyegelan dilakukan oleh tim dari Bidang Sarpras dan Perdagangan Diskumindag.

Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko mengatakan, tiga kios dengan pemilik satu orang atas nama Agus ini disegel dalam operasi penertiban tunggakan retribusi yang intens digelar petugas.

Langkah tegas penyegelan terpaksa dilakukan lantaran penghuni kios sudah mengabaikan pemberitahuan hingga 3 kali surat peringatan (SP) yang sebelumnya dilayangkan oleh tim. Tiga kios itu ukurannya 3 x 5 meter tapi kondisi bangunannya sudah dirombak jadi dua lantai.

Waktu kita cek, ternyata bertahun-tahun tidak mau bayar pajak maupun retribusi. Kita sudah jalankan prosedur berkirim surat pemberitahuan tidak direspon. SP 1 sampai 3 juga tak ada respon, sehingga terpaksa kita segel, ujarnya.

Handoko menjelaskan, 3 kios mewah itu tercatat menunggak pembayaran retribusi lebih dari 2 tahun. Jika diakumulasi, total tunggakannya mencapai lebih dari Rp 10 juta. Angka itu belum termasuk tunggakan pajak tahunan untuk perpanjangan hak pakai yang harusnya dibayar setahun sekali. Sehingga izin penggunaan kios itu sebenarnya sudah lama mati. Karena kios itu aset milik Pemkab. Di buku kios hak pakai sudah tertera bahwa kewajiban penghuni tiap hari membayar retribusi. Buka atau tidak buka, wajib membayar, katanya.

Handoko menegaskan, langkah penyegelan juga sebagai wujud komitmen tim Diskumindag untuk menindaklanjuti instruksi Bupati terkait penertiban aset Pemkab dan retribusinya. Sebab jika dibiarkan akan menggerus potensi pendapatan daerah sehingga menyulitkan tercapainya target.

Apalagi target pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar diproyeksikan mencapai Rp 10 miliar pertahun. Butuh keberanian untuk tegas kepada para pengguna aset Pemkab. Karena kalau dibiarkan, lama kelamaan merasa kiosnya sendiri dan abai terhadap kewajiban retribusi, tandasnya.

Selain 3 kios milik satu pedagang itu, di Pasar Pungkruk tim juga menemukan satu kios yang juga sudah tahun-tahunan nunggak. Satu kios itu juga terpaksa disegel. Terkait langkah selanjutnya, Handoko menyebut temuan itu akan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kadinas. Nantinya penyelesaian lanjutan masih menunggu petunjuk pimpinan.

Operasi penertiban serupa akan terus dilakukan ke semua pasar tradisional di Sragen. Hal itu dilakukan untuk menghindari perilaku pelanggaran para pengguna aset Pemkab dalam hal retribusi. Diharapkan dengan ketegasan, potensi pendapatan dari sektor retribusi bisa tergali secara optimal dan perilaku pelanggaran bisa dihentikan, pungkasnya.

Topik Menarik