Sebegini Besaran UMK Batang 2023, Naik 7,1%! Jadi Berapa?

Sebegini Besaran UMK Batang 2023, Naik 7,1%! Jadi Berapa?

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 2 Desember 2022 - 19:05
share

GenPI.co Jateng - Kabupaten Batang menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp2.284.627,42atau naik 7,1% dari UMK 2022.

Besaran UMK Batang 2023 ini disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Batang dari Apindo, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Mandiri, Disperindagkop,dan Disnaker.

Hasil ini didapat melalui voting karena tidak tercapai kata mufakat dalam merekomendasikan usulan kenaikan UMK 2023 dalam rapat di Kantor Bupati Batang, Rabu (30/11).

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang Suprapto, dari 14 anggota dewan pengupahan, 2 unsur dari Apindo menyatakan menolak menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

Dari hasil voting akhirnya ada kesepakatan ada kenaikan sekitar 7,1% dibanding UMK 2022 yang sebesar Rp2.132.535,00 Jadi rekomendasi kenaikannya sebesar Rp152,092.42, kata dia, dikutip batangkab.go.id , Jumat (2/12).

Selanjutnya, rekomendasi usulan UMK disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Batang untuk menjadi usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah.

Suprapto menjelaskan pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal dalam menentukan UMK Batang 2023.

Ini antara lain, data statistik yang menunjukkan nilai produktivitas Kabupaten Batang lebih rendah daripada Provinsi Jawa Tengah .

Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka di Batang juga lebih tinggi dari provinsi.

Dengan demikia, Batang masuk golongan kenaikan rendah dengan alpha 0,125.

Sementara itu, Bendahara Apindo Batang Amir Hamzahmenegaskan pihaknya bersikeras menggunakan peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini seusai dengan sikap Apindo pusat.Apindo beralasan kondisi ekonomi sulit dan dunia usaha juga masih berusaha bangkit.

Kalau dengan PP itu, kenaikan UMK-nya sekitar Rp 36.000-an, jelas dia.(*)

Simak video berikut ini:

Topik Menarik