
UMK Kabupaten Cirebon 2023 Diusulkan Naik 10 Persen
GenPI.co Jabar - Pemkab memberi kabar baik tentang besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK Kabupaten Cirebon 2023.
Tahun depan, UMK Kabupaten Cirebon diusulkan naik 10 persen dari Rp 2.279.982 menjadi Rp 2.507.980.
"Kami ajukan kenaikan UMK itu 10 persen, dan ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha, tetapi berpihak juga kepada para pekerja," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai, Rabu (30/11).
Dia menjelaskan, kenaikan UMK tahun 2023 tersebut telah melalui pembahasan dengan mempertimbangkan kepentingan buruh maupun pengusaha.
Keputusan tersebut dinilainya sudah sangat tepat, meski mau jauh dari permintaan buruh.
Selanjutnya usulan tersebut akan diberikan kepada pemerintah pusat. Nantinya, pemerintah pusat yang akan menetapkan, apakah lebih rendah atau justru tinggi.
"Kami hanya mengusulkan dan keputusan ada di Pemerintah Pusat, baik lebih besar maupun rendah," ujarnya.
Pihaknya berharap, semua pihak bisa menerima usulan yang diajukan Pemkab Cirebon mengenai UMK 2023. Bagaimanapun, kenaikan upah yang terlalu tinggi tentu akan memberatkan pengusaha dan berimbas pada iklim investasi di wilayahnya.
Sebaliknya, bila terlalu rendah, para buruh tidak mendapatkan upah laik.
"Kami berharap semua bisa menerima apa yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon," katanya. (Ant)
Lihat video seru ini:
Topik Menarik

Bakar Pesawat Susi Air, Ini Profil Egian...
ekonomi | BuddyKu Selasa, 07 Februari 2023 - 14:22

RUPSLB, Mulia Boga Raya (KEJU) Rombak Di...
ekonomi | BuddyKu Senin, 06 Februari 2023 - 18:46

Waduh!!! Kasus Kredit Macet di BPR KR Be...
ekonomi | BuddyKu Senin, 06 Februari 2023 - 22:56

Harga Beras Naik, Pemerintah Instruksika...
ekonomi | BuddyKu Senin, 06 Februari 2023 - 20:21

Harga Minyak Kemasan di Luwu Melambung, ...
ekonomi | BuddyKu Selasa, 07 Februari 2023 - 00:31

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,31% di 2022, ...
ekonomi | BuddyKu Senin, 06 Februari 2023 - 20:01

Mengintip Gaji Pengawas TPS 2024...
ekonomi | BuddyKu Senin, 06 Februari 2023 - 20:31
