DPR Dorong Pembentukan Timsus untuk Investasi Dugaan Pelanggaran Amman Mineral Nusa Tenggara

DPR Dorong Pembentukan Timsus untuk Investasi Dugaan Pelanggaran Amman Mineral Nusa Tenggara

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 21:02
share

JAKARTA - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adian Napitupulu mendorong pembentukan tim khusus (timsus) untuk menginvestigasi kasus dugaan pelanggaran PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Menurut Adian, pembentukan timsus perlu diinisiasi karena jawaban tertulis yang disampaikan Amman Mineral dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI yang dilakukan beberapa waktu lalu telah menanamkan kesan janggal.

Adian mengatakan, dalam jawaban tertulis tersebut, ada banyak hal-hal penting dan mendasar yang terkesan ditutup-tutupi oleh PT Amman Mineral.

Dengan demikian maka saya merasa perlu untuk mendorong RDPU ke 2 sesuai kesimpulan RDPU pertama, ujar Adian melalui keterangan untuk wartawan, Rabu, 30 November 2022.

Beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Amman Mineral dalam hal ini di antaranya persoalan kewajiban tanggung jawab sosial korporasi ( corporate social responsibility /CSR).

Adian pun menegaskan bahwa persoalan kewajiban CSR dari Amman Mineral harus segera direalisasikan tanpa ditunda-tunda.

Dikatakan oleh Adian, jawaban Amman Mineral terkait dana CSR dalam rentang 2017-2022 menyisakan kejanggalan karena adanya kekurangan realisasi pembayaran sebesar hampir US$15 juta atau setara dengan Rp236,13 miliar dalam asumsi kurs Rp15.742 perdolar AS.

Dalam kesimpulan RDPU tanggal 10 November 2022, maka disepakati dengan DPR agar kekurangan realisasi tersebut direalisasikan dengan kewajiban CSR tahun 2023 sebesar US$5,6 juta ditambah US$14,9 juta atau sekitar US$20,5 juta, yang diperkirakan jika dikonversi ke rupiah nilainya adalah Rp 307 Miliar, kata Adian yang dikenal sebagai politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Namun, Adian menjelaskan bahwa jawaban Amman Mineral kepada komisi VII DPR realisasi CSR yang tertunggak itu tidak dimasukkan dalam kewajiban untuk tahun 2023.

Amman Mineral juga tidak menjawab secara detail dan transparan terkait alokasi penyaluran dana CSR. Dengan begitu, Amman Mineral pun terindikasi telah mengingkari hasil RDPU dengan Komisi VII.

Ketidakpatuhan Amman Mineral dalam hal Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR tersebut bisa mendapatkan sanksi administratif dari negara sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 179 dan Pasal 180. Konsekuensinya, pada Pasal 185 sanksinya berupa penghentian operasi produksi dan bahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tegas Adian.

Adian yang menjadi legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V pun mengatakan bahwa keberadaan timsus pun dibutuhkan untuk menginvestigasi jatuhnya korban jiwa dalam kecelakaan kerja di PT Amman Mineral.

Disampaikan oleh Adian, menurut data yang dihimpun dari masyarakat, jumlah kecelakaan kerja yang disampaikan oleh Amman Mineral rupanya tidak sesuai dengan kenyataan.

Adian menuturkan, informasi dari masyarakat menyebutkan rangkaian kecelakaan yang terjadi di Amman Mineral.

Pada 24 Februari 2022, kecelakaan kerja menimpa satu orang bernama Rachmat Handi yang sampai meninggal dunia.Sementara itu, dua orang lainnya, Muliadi dan Soeparto, mengalami cacat fisik.

Pada tanggal 24 Maret 2019 pun diinformasikan mengenai kecelakaan kerja di wilayah proyek Batu Hijau dengan korban bernama Agustiman yang meninggal dunia sementara tiga orang lainnya dirawat karena luka-luka.

Pada 23 April 2021, seorang sopir PT MacMahon yang merupakan mitra Amman Mineral pun meninggal dunia akibat kecelakaan haultruck.

Kemudian, pada Minggu 24 Maret 2021, terjadi kecelakaan kerja di Area MWM Laydon yang mana pada saat itu seorang karyawan bernama Agustiman meninggal dunia.

Ada juga kejadian pada 28 Desember 2019 yang menimpa seorang karyawan PT MacMahon bernama Herman yang meninggal dunia karena terperangkap reruntuhan di dinding barat Batu Hijau.

Ketidakjujuran Amman Mineral dalam memberikan laporan tersebut menjadikan DPR RI perlu melakukan investigasi khusus dengan melibatkan instansi penegakan hukum dan kementerian terkait, untuk mencari tahu apakah masih ada korban jiwa lain yang tidak dilaporkan atau disembunyikan, tegas Adian.

Dalam RDPU, pihak Amman Mineral juga tidak mencantumkan satu pun lembaga untuk riset dan penelitian terkait lingkungan hidup sehingga semakin mendorong urgensi untuk pembentukan timsus.

Sementara, logika masyarakat tetap mempertanyakan kemana 140.000 ton limbah perhari itu dibuang selama lebih dari 30 tahun? Apakah ada limbah yang kemudian dibuat menjadi batako, atau pengerasan jalan sebagaimana pengelolaan limbah di smelter nikel maupun Faba di PLTU, imbuh Adian.

Kemdudian, yang terakhir, alasan yang mendorong pembentukan timsus adalah untuk mencari tahu alasan hilangnya tiga serikat pekerja, yaitu Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Serikat Pekerja Tambang (SPAT).

Adian mengungkapkan, Amman Mineral telah menjelaskan pada Komisi VII DPR Bahwa sudah terbentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.

Namun, tidak ada kejelasan mengapa hanya dalam beberapa bulan di rentang 2018-2019, tiga serikat pekerja bisa menghilang tiba-tiba dari Amman Mineral.

Serikat pekerja disebut Adian sebagai kekuatan untuk bisa duduk sejajar dengan perusahaan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.

Kedudukan serikat pekerja ini pun tidak bisa digantikan oleh LKS yang lebih menyerupai ruang perundingan dan bukan organisasi pekerja yang diprakarsai untuk membangun kekuatan pekerja untuk sejajar dengan perusahaan di meja perundingan.

Hilangnya 3 serikat pekerja tersebut dalam rentang beberapa bulan, menurut saya cukup penting untuk diinvestigasi secara mendalam karena tentunya janggal jika tidak sampai 12 bulan, 3 serikat pekerja menghilang tanpa bekas, ucap Adian.

Untuk diketahui, PT Amman Mineral merupakan perusahaan nasional yang mengelola tambang emas dan tembaga di kawasan blok pegunungan Batu Hijau yang memperkerjakan setidaknya 9.557 karyawan PT. Amman saat ini, PT. Amman Mineral berhasil mengambil alih pertambangan emas tersebut setelah mengakuisisi dari PT.

Newmont Partnership, raksasa tambang asal Amerika Serikat, sejak tahun 2016 silam. Ketika itu, PT Amman Mineral mengakuisi sebesar US$2,6 miliar atau setara Rp 33,8 trilliun. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT Newmont Nusa Tenggara.

Topik Menarik