UMP Banten Hanya Naik 6,4 Persen, Pekerja Kecewa Berat

UMP Banten Hanya Naik 6,4 Persen, Pekerja Kecewa Berat

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 20:09
share

GenPI.co Banten - Serikat pekerja kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Provinsi Banten, Afif Johan di Serang , Selasa (29/11).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4 persen.

Angka tersebut lebih rendah dibanding tuntutan para pekerja di Banten yang menginginkan kenaikan 13 persen.

Afif mengaku kecewa dengan kenaikan UMP yang ditetapkan tersebut.

Karena itu, pihaknya fokus mendorong kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 hingga 13 persen.

Jelas kami kecewa. Tapi sekarang fokus kami adalah bagaimana UMK kenaikannya bisa 13 persen, katanya.

Pihaknya pun bakal membuat pernyataan sikap bersama dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Rapat tersebut melibatkan organisasi pekerja, pemerintah, dan asosiasi pengusaha tingkat Provinsi Banten yang bakal digelar 2 Desember 2022.

Pernyataan sikap kita intinya kita menginginkan kenaikan 13 persen untuk UMK di Banten, kata Afif.

Menurutnya, usulan kenaikan 13 persen merujuk pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan para buruh di Banten.

Itu sebagai dampak kenaikan BBM dan harga-harga kebutuhan pokok yang terkerek naik karenanya, kata Afif.

"Jadi yang kita tekankan dalam membangun optimisme kenaikan 13 persen itu adalah good will dari pemerintah (daerah), tutupnya. (Antara)

Simak video menarik berikut:

Topik Menarik