Eks Tenaga Honorer RSUD dr Soebandi Jember Ditahan, Terbukti Korupsi Rp 355 Juta

Eks Tenaga Honorer RSUD dr Soebandi Jember Ditahan, Terbukti Korupsi Rp 355 Juta

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 02:07
share

GenPI.co Jatim - Mantan tenaga honorer RSUD dr Soebandi Jember , berinisial IDD resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (29/11).

IDD ditahan karena terbukti melakukan korupsi penyelewengan pengelolaan obat di rumah sakit tersebut.

"Tersangka sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan RSUD dr Soebandi," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan.

Menurutnya, tersangka menyalahgunakan posisinya dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat untuk dijual ke pihak lain.

"Tindakan itu mengakibatkan RSD dr. Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugiannya," tutur Kajari.

Dia mengatakan, tersangka IDD langsung mengeluarkan obat karena yang bersangkutan memiliki kewenangan sebagai staf administrasi depo farmasi di rumah sakit rujukan.

"Tindakan IDD sejak 2016 hingga 2021. RSUD dr Soebandi Jember tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugian," ungkap I Nyoman Sucitrawan.

Nah, atas perbuatan IDD, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, subsider Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," katanya. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Topik Menarik