Incar Rekening Rp 1 4 Triliun Bareskrim Siapkan Red Notice

Incar Rekening Rp 1 4 Triliun Bareskrim Siapkan Red Notice

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 27 November 2022 - 07:34
share

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengendus dana nasabah asuransi WanaArtha Life yang dilarikan ke luar negeri. Jumlahnya triliunan.

Untuk bisa menariknya, Polri akan bekerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI). Kita kejar sampai ke Amerika. Red notice-nya sudah mau keluar, Insya Allah segera keluar. Moga-moga FBI bisa segera mengabulkan, kata Kepala Subdirektorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar (Kombes) Mamun.

Hasil penelusuran Bareskrim, anak bungsu tersangka Manfred Armin Pietruschka memiliki rekening jumbo. Diduga Manfred menggunakan rekening tersebut untuk menampung uang hasil penggelapan dana nasabah WanaArtha Life.

Anaknya masih saya kejar sampai sekarang karena masih di luar negeri. Anaknya yang paling kecil punya rekening Rp 1,4 triliun, kata Mamun.

Anak bungsu pemilik WanaArtha Life memiliki dua kewarganegaraan. Dia lahir di Amerika, namun memiliki paspor Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim memasukkan nama dua tersangka kasus ini: Manfred Armin Pietruschka dan Evetlina Larasati dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Menurutnya, pencarian tersangka yang buron terus dilakukan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Untuk mengirimkan red notice atas kedua tersangka.

Dalam penyidikak penggelapan dana nasabah WanaArtha Life, Bareskrim telah menetapkan tujuh tersangka. Yakni Yanes Yaneman Matulatua, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka.

Mereka diduga secara bersama-sama menipu dan menggelapkan dana ribuan nasabah. Modusnya dengan menyusun profil laporan keuangan di bawah nilai keuntungan yang sesungguhnya.

Nurul menerangkan, pada 2018 WanaArtha Life sempat mengumumkan keuntungan dalam laporan keuangan sebesar Rp 3 triliun. Lalu perusahaan asuransi itu pada 2019 melansir membukukan keuntungan Rp 7,5 triliun.

Namun faktanya, pada 2019, WanaArtha Life mendapat keuntungan dari 28.000 nasabah sebesar Rp 13 triliun. Ada selisih yang sangat besar, kata Nurul.

Selisih dana itu berdampak pada penerimaan keuntungan atau deviden yang harus diberikan WanaArtha kepada PT Fadent Consolidated Companies.

Di luar hal tersebut, penyidik juga menemukan bukti adanya penggelapan dana Rp 850 miliar.

Tersangka Manfred, Rezanantha dan Evetlina sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Bareskrim sah. Termasuk penetapan tersangka terhadap Manfred cs.

Usai menang peradilan, penyidik melanjutkan proses hukum. Mulai pemeriksaan saksi dan ahli, melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset maupin penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti.

Topik Menarik