Soal Tudingan Terima Suap Tambang Ilegal Oleh FS dan HK, Komjen Agus Andrianto : Kasus Brigadir J Saja Direkayasa

Soal Tudingan Terima Suap Tambang Ilegal Oleh FS dan HK, Komjen Agus Andrianto : Kasus Brigadir J Saja Direkayasa

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 26 November 2022 - 08:40
share

BUKAMATA - Tudingan yang dilayangkan Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo soal konfirmasi keterlibatannya dalam bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur ditanggapi oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurutnya, laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang yang diteken oleh Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi. Dia pun menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Ferdy Sambo.

"Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi. Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).

Agus menjelaskan tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya dari pemulihan ekonomi nasional dan investasi.

"Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ucap dia.

Sebelumnya, dalam sebuah video viral, Ismail mengaku menyerahkan uang Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim. Namun, Ismail telah meralat pernyataannya tersebut.

Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku membuat video sebelumnya karena di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Namun demikian, terbaru Hendra dan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menonfirmasi kebenaran isu itu. Keduanya mengaku pernah menangani kasus tersebut dan meneken hasil laporan penyelidikan.

Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.

"Ya kan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal)," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Topik Menarik