Senayan Segera Sahkan RKHUP Kolonialisasi Tamat

Senayan Segera Sahkan RKHUP Kolonialisasi Tamat

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 26 November 2022 - 07:54
share

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah selesai di tingkat pertama atau di Komisi III DPR pada Kamis (24/11). Selanjutnya, beleid ini dibawa ke tingkat dua atau dalam pembahasan rapat paripurna DPR untuk disahkan jadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir bersyukur, pembahasan poin-poin krusial RKUHP selesai dituntaskan. Pemerintah telah mengakomodir sebagian besar seluruh keinginan dan masukan-masukan baik dari masyarakat, akademisi dan juga Komisi III DPR.

Memang, kata dia, ada beberapa yang didrop. Lalu, ada beberapa yang dihilangkan, dan yang disempurnakan. Mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan, kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Adies, DPR dan Pemerintah menyadari untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah. Tapi, RKUHP yang telah disepakati untuk dibawa ke tingkat dua dalam rapat paripurna ini adalah yang terbaik.

Inilah yang ditunggu-tunggu, dan tidak membuat susah masyarakat daripada Rancangan Undang-Undang (RUU) kita yang lama. Paling tidak, kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus, jelas Politikus Golkar ini.

Oleh karena itu, Adies menyampaikan Komisi III DPR akan bersurat ke Pimpinan DPR agar RKUHP segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Sedianya, DPR akan menggelar rapat paripurna menjelang masa reses pada 16 Desember 2022.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, RKUHP setelah disepakati di Tingkat Ioleh Komisi III DPR dan Kemenkumham pada Kamis (24/11). Pihaknya berencana mengesahkan dalam rapat paripurna. Sebab, proses pengesahan RKUHP telah melewati proses tarik ulur yang panjang.

Kita punya RKUHP sudah saatnya disahkan. Ini sudah lama terhenti, sudah pernah dibahas, dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dasco mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPR Puan Maharani. Hasilnya, Pimpinan DPR ingin segera menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar RKUHP bisa segera dibawa ke rapat paripurna.

Proses itu bakal dioptimalkan agar bisa berlangsung sebelum masa reses DPR pada 16 Desember 2022. Insyaallah, sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR, harap politikus Gerindra ini.

Dia meyakini, draf RKUHP tak akan menuai polemik. Namun, hal itu bisa tercapai jika masyarakat mengetahui betul informasi terkait RKUHP terbaru yang bakal segera disahkan. Kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya kalau disosialisasikan bisa diterima dengan baik di masyarakat, klaim dia.

Kendati demikian, Dasco tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat menempuh jalur judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap RKUHP. Hal itu merupakan jalur konstitusional yang ada.

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan, RKUHP tak bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. Tapi, ia mengklaim telah berusaha memasukkan usulan dari berbagai elemen masyarakat.

Ia mempersilakan pihak yang tak puas untuk menempuh mekanisme hukum melalui MK. Di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ, ujar Eddy dalam keterangannya, kemarin.

Eddy mengatakan RKUHP nantinya baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Keputusan itu mempertimbangkan masa tahapan Pemilu 2024. Pasal 627, undang-undang ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, kata Eddy.

Selain itu, Pemerintah juga harus menyiapkan sejumlah aturan pelaksanaan RUU tersebut. Aturan-aturan turunan itu tak bisa diselesaikan dalam setahun. Banyak aturan pelaksanaan yang harus dikerjakan. Jadi tidak mungkin dalam satu tahun, maksimal tiga tahun, pungkasnya.

Topik Menarik